Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
JAKARTA, JO- Sudah dua tahun revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibahas di DPR namun belum selesai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap revisi itu bisa diselesaikan di bulan Juni 2018. Namun jika tidak selesai, Presiden Jokowi akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat dan Daerah Tahun 2018, diHall D-2, JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018) pagi.

Menurut Presiden Jokowi revisi itu penting karena merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan.

“Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu,” kata Presiden.

Kepala Negara pun meminta kepada DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU itu untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya.

“Artinya sudah 2 tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikut, yaitu di 18 Mei yang akan datang,” pinta Presiden.




Secara terpisah, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pemerintah dan DPR sepakat secepatnya menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme. TNI akan dilibatkan dalam pemberantasan teroris.

Dikatakan, ada sejumlah hal krusial yang sebelumnya masih diperdebatkan, termasuk soal definisi terorisme dan pelibatan TNI. Wiranto mengatakan pemerintah dan DPR sudah menemui kesepakatan.

"Ada dua yang krusial yang belum selesai, pertama definisi, sudah selesai. Kita anggap selesai ada kesepakatan. Kedua, pelibatan TNI bagaimana. Sudah selesai juga. Dengan demikian, maka tidak perlu ada lagi yang perlu kita perdebatkan," kata Wiranto. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.