Dua Penipu SMS Mengatasnamakan M Kios Berhadiah Rp100 Juta Ditangkap

JAKARTA, JO- Dua pelaku penipuan dengan cara memanfaatkan pesan singkat SMS dari nomor yang mengatasnamakan M Kios berhadiah Rp 100 juta ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedua pelaku Ruli, 38, dan A Mannang, 26, dibekuk polisi di rumah kontrakannya daerah Sulawesi Selatan. Keduanya disergap tanpa perlawanan oleh pimpinan Kanit 1 Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reza Mahendra.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono menegaskan, kejadian penipuan ini berawal adanya pelaporan Sulastri, 33 tahun, ke Mapolres Metro Jaksel dengan kerugian Rp 20 juta saat menerima SMS dari M-Kios.

“Modusnya korban mendapatkan hadiah di pesan singkat senilai Rp 100 juta, dan oleh pelaku meminta website kejutan isi pulsa 2018, lalu dapat nomor kontak. Korban menelpon tersangka, diminta transfer beli pulsa untuk aktifkan PIN. Namun, korban diminta uang untuk mengurus hadiah senilai Rp 9,9 juta dan Rp 11,4 juta dua kali transaksi via transfer,” kata AKBP Budi.

Setelah ditransfer korban, uang tidak dikirim juga oleh tersangka, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jaksel.




Dari pengakuan tersangka, keduanya baru beroperasi penipuan tersebut baru tiga minggu. “Mereka meraup untung Rp 3 juta. Kami masih menyelidiki apakah ada korban lainnya. Untuk di Jaksel satu. Tapi dilihat catatan para sasaran korban diarahkan Nomor Provider dari Telkomsel,” ujarnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap hadiah apapun. kroscek terlebih dulu bersangkutan alamatnya dan lokasinya,” tutur wakapolres.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 6 HP, 4 Laptop, 4 Port Usb, 80 Usb, 100 simcard Telkomsel, 4 laptop, buku catatan, satu rekening BRI. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.