Jenderal Pol Tito Karnavian
JAKARTA, JO- DPR RI akhirnya menyetujui revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Antiterorisme) menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun menyambut baik pengesahan itu, dan memberikan warning kepada kelompok teroris untuk tidak lagi melakukan aksi-aksinya.

Sebab, menurut Kapolri, setelah ada keputusan pengadilan, Polri tidak harus menunggu anggota organisasi itu melakukan teror untuk menangkapnya.
"Sepanjang seseorang menjadi jaringan kelompok organisasi teroris yang sudah ditetapkan pengadilan, maka Polri bisa melakukan proses hukum pidana," tegas Tito Karnavian di Jambi, Jumat (25/5/2018).




Menurut Tito lagi, sekali mereka (teroris) melakukan pelanggaran pidana seperti bom Surabaya, mereka harus membayar mahal.

"Mereka harus bayar mahal, mereka buka pintu bagi kami masuk untuk menangkap mereka," ucapnya sambil menambahkan saat ini saja pihaknya sudah menangkap 75 orang.

Secara khusus, Jenderal Tito menegaskan, ke depan, pihaknya akan mengajukan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Jemaah Islamiyah (JI) ke pengadilan karena selama ini organisasi ini dianggap sebagai organisasi teroris.

Undang-undang Antiterorisme yang baru, begitu Tito, memberikan ruang kepada pemerintah untuk dapat mengajukan suatu organisasi sebagai organisasi teroris ke pengadilan.


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.