ABG Diperkosa Disetubuhi 10 Kali dan Merekam di Hotel, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi
TANGSEL, JO- Seorang pria yang diduga melakukan aksi pemerkosaan dan menyetubuhi sebanyak 10 kali dalam semalam dan merekamnya, akhirnya ditangkap.

Pria itu bernama Andri Wibisono alias Ragil, dan informasi yang dihimpun Senin (21/5/2018), dia ditangkap pada Jumat (18/5/2018) dan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho menjelaskan, Ragil memerkosa gadis CR,17, dan mengancam akan menyebarkan adegan persetubuhan yang direkamnya jika korban memberitahu orang lain dan tidak mau menuruti kemauan tersangka.




"Tersangka merekam persetubuhan tersebut dan tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh, dan kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke medsos," ujar AKP Ahmad Alexander Yurikho.

Ragil memperkosa CR di sebuah hotel di Ciputat dan 10 kali memperkosa gadis malang tersebut dalam satu malam. "Di Hotel Ciputat tersebut korban disetubuhi sebanyak kurang lebih 10 kali," terang AKP Ahmad Alexander.

Aksi bejat Ragil pertama kali pada Maret 2018 lalu dan korban yang baru kenal dua bulan sempat diajak jalan-jalan sebelum dibawa ke hotel. (jo-10)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.