Soal Penutupan Akses, Warga Mampang Indah II Depok Akhirnya Angkat Bicara

Warga Perumahan Mampang Indah II, Depok.
DEPOK, JO - Kasus gugatan penutupan akses menjadi taman yang menimbulkan pemberitaan terhadap warga Perumahan Mampang Indah II, Kelurahan Mampang, Depok, membuat seluruh warga menjadi resah dan tidak nyaman.

Kasus ini mencuat ketika Edy Syair melalui kuasa hukum Alexander Darius melayangkan gugatan kepada enam pihak atas kasus penutupan jalan di Perumahan Mampang Indah II sesuai perkara perdata dengan Nomor: 8/pdt.G/2018/PN.Dpk. mereka di antaranya Deny Boy (Tergugat I), Encung (Tergugat II), Salman Alfarisi (Tergugat III), Taufik Adfiansyah (Tergugat IV), Wali Kota Depok Idris Abdul Somad (Tergugat V) dan Lurah Mampang Pancoran Mas Abdul Khoir (Tergugat VI).

Akhirnya seluruh warga Perumahan Mampang Indah II angkat bicara. Seluruh warga Perumahan Mampang Indah II mengaku merasa terpojok dengan adanya pemberitaan yang beredar dari salah satu warga Mampang Indah II, untuk itu mereka angkat bicara.

“Berdasarkan Keputusan Walikota Depok melalui BA No.593.3009/BA.PSU/BKD/Ⅸ/2017, Perihal Peruntukan Taman, merupakan langkah yang tepat dan strategis untuk menghindari Konfilk Horizontal,kerusakan lingkungan, longsor yang bisa merugikan secara financial maupun kenyamanan seluruh Warga Mampang Indah 2,″ ungkap Deny Boy salah satu warga usai sidang lokasi, Jumat (13/4/2018).

Di tempat terpisah, Salman Alfarisi menjelaskan, data dan fakta di lapangan pada sidang lokasi terbukti bahwa area taman yang digugat merupakan area Perumahan Mampang Indah II dengan luas area tanah kosong yang berbatasan dengan area taman ternyata lebih dari 5.000 meter dan memiliki akses jalan lain. Area jalan yang mengarah ke taman pernah longsor di tahun 2003 dan saat ini potensi longsor sangat terlihat jelas dengan kondisi jalan yang sudah miring dan retak. Pengaspalan jalan di area Perumahan Mampang Indah II Rt 05/04 Kelurahan Mampang dilakukan secara swadaya masyarakat dengan bergotong royong setiap warga kami dan ini telah dilakukan 2 kali.




“Pembuatan taman merupakan keinginan seluruh warga, yang didukung oleh DKM dan jamaah Masjid Al Amri Bittaqwa,Pesantren Yatama Az Zikra,RW 04 dan lurah Mampang. Pembuatan taman ini sama sekali tidak melanggar hukum karena lokasi taman di area Perumahan Mampang Indah II dan sesuai dengan site plan perumahan,” ujar Salman Alfarisi, warga Perumahan Mampang Indah II, Senin(16/04/2018) Malam.

Warga khawatir, dengan adanya tanah seluas 5.000 meter yang berbatasan dengan area taman Perumahan Mampang II sangat berpotensi untuk dijadikan kavling-kavling perumahan dengan memanfaatkan fasilitas akses dan infrastruktur yang dimiliki oleh Perumahan Mampang Indah II yang sudah lengkap, dengan membebankan resiko keamanan,ketidaknyaman dan risiko longsor ke seluruh warga Mampang Indah II.

"Jadi sebetulnya seluruh warga Mampang Indah II dan tergugat lainnya lah yang dicemarkan nama baiknya dan di dzolimi oleh pihak yang menggugat dengan memaksakan kehendaknya, tanpa menghiraukan legalitas hukum, risiko dampak lingkungan, kerugian finansial warga dan resiko sosial.

"Semoga Keinginan warga dapat terwujud dan berjalan sesuai dengan yang diperuntukan untuk Fasilitas Umum kembali yang dapat bermanfaat bagi seluruh Warga Masyarakat di Perumahan Mampang Indah II," tutup salman. (gayuh)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.