Perempuan Dihipnotis, Diajak Jalan Naik Angkot Lalu Dirampok

Barang milik korban yang dirampok pelaku.
JAKARTA, JO- Unit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pria, Joni Irawan, 47; dan Edy Sofyan, 43, karena menghipnotis dan mencuri barang milik Eutik Komah di Jakarta Timur. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah mengajak korban berkeliling menggunakan angkot.

Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward menjelaskan penangkapan bermula saat polisi menerima informasi soal pencurian yang kerap terjadi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap dua pelaku pada Rabu (18/4/2018) sekira pukul 15.00 WIB. "Para pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatannya," kata Kompol Malvino dalam keterangannya, Kamis (19/4/2018).




Kompol Malvino menjelaskan Joni dan Edy berbagi peran dalam melancarkan aksinya. Joni berperan mencari korban dan mengajaknya berbicara. Saat bertemu Eutik, Joni mengajaknya naik angkot.

"Joni bertanya-tanya kepada calon korbannya dan dalam hal ini selanjutnya mengajak korbannya keliling-keliling dengan angkot," ujar Kompol Malvino.

Joni dan Eutik lalu turun di dekat pool Mayasari di Ciracas, Jakarta Timur. Kemudian muncullah Edy, yang berpura-pura sebagai petugas untuk mengecek barang-barang yang dimiliki korban. Tanpa disadari korban, Joni dan Edy mencuri sejumlah barang berharga milik Eutik. Barang-barang yang digasak oleh pelaku antara lain dua unit ponsel, satu buah ransel, satu buah tas selempang, dan uang Rp 4 juta.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.