Ilustrasi
JAKARTA, JO- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan membuat aturan baru dalam kebijakan tax holiday.

Ketentuan baru itu adalah perusahaan yang mendapatkan tax holiday adalah penanaman modal baru, bukan wajib pajak (WP) baru seperti ketentuan yang lama.

"Kalau dulu yang bisa mendapatkan tax holiday ini adalah Wajib Pajak (WP) baru, maka sekarang yang mendapat tax holiday adalah penanaman modal baru. Sehingga, perusahaan lama yang ada ekspansi, bisa mengajukan tax holiday untuk penanaman modal baru," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Berikutnya tentang persentase perhitungan tax holiday, kini ditetapkan dengan single rate sebesar 100 persen, sehingga lebih presisi. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya ada pada rentang 10 sampai 100 persen dan tergantung keputusan rapat komite.




Mengenai jangka waktu tax holiday, sekarang dibagi berdasarkan nilai rencana penanaman modal. Jangka waktu 5 tahun berlaku bagi nilai rencana penanaman modal Rp 500 miliar- kurang dari Rp 1 triliun, 7 tahun bagi Rp 1 triliun-kurang dari 5 triliun, 10 tahun bagi Rp 5 triliun-kurang dari Rp 15 triliun, 15 tahun bagi Rp 15 triliun-kurang dari Rp 30 triliun, dan 20 tahun untuk nilai investasi minimal Rp 30 triliun.

Menurut Robert, ketentuan baru ini ini akan memberikan kepastian kepada investor, berapa jangka waktunya tergantung berapa nilai investasinya. Kalau ketentuan lama harus tergantung hasil analisis komite.

Ketentuan baru juga menyertakan mekanisme transisi, berupa pemberian tax holiday 50 persen selama dua tahun. Dua tahun ini mulai dihitung dari masa tax holiday selesai, dan setelah masa transisi usai akan dikenakan pajak secara normal.

Cakupan industri dalam ketentuan baru juga lebih luas, dari yang sebelumnya 8 jadi 17 cakupan industri pionir. Industri pionir yang dimaksud adalah industri logam dasar hulu, pemurnian dan/atau pengilangan minyak bumi dengan atau tanpa turunannya, petrokimia berbasis minyak bumi gas alam atau batu bara, kimia dasar anorganik, kimia dasar organik, dan bahan baku farmasi. (jo-2)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.