Kompleks Gedung DPR/MPR RI
JAKARTA, JO- Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/42018), secara aklamasi menyetujui perpanjangan pembahasan 12 Rancangan Undang Undang (RUU).

Sebanyak 12 RUU tersebut adalah:

1. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
2. RUU tentang Pertembakauan
3. RUU tentang Perkoperasian
4. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
5. RUU tentang Penerimaan Bukan Pajak
6. RUU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan
7. RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek)
8. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
9. RUU tentang Jabatan Hakim
10. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
11. RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
12. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual




Menurut anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim dirinya dapat memahami hal ini. Dia juga mengikuti Rapat Badan Musyawarah DPR yang membahas usulan perpanjangan pembahasan RUU, sehingga akhirnya menyetujuinya.

Pembahasan RUU, kata Mustaqim, dilakukan oleh DPR bersama pemerintah. Selaku Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol), saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dalam dua kali masa sidang, pemerintah tidak pernah bisa hadir.

“Namun DPR bertekad, karena RUU ini inisiatif Dewan, maka akan lebih berkomunikasi dengan pemerintah supaya bisa dituntaskan. Apalagi memang ada kekosongan hukum yang harus kita isi,” pungkas politisi PPP dan Dapil VIII Jateng ini. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.