Hukum (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Rosdiana Simorangkir,60, warga Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) menyesalkan langkah Kapolres Metro Jakbar Hengki Haryadi, SIK, MH yang menghentikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan rumah yang berada di lanahn Waduk Bohong Indah RT 05/RW11 sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/5618/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 Desember 2015.

Seperti disampaikan Rosdiana kepada wartawan di Jakarta, kemarin, penghentian penyidikan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/14/III/2018/Res JB tentang Penghentian Penyidikan tertanggal 15 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi, SIK, MH.

Dalam surat itu, Hengki Haryadi memutuskan bahwa laporan Rosdiana Simorangkir bukan merupakan tindak pidana.

"Kami kecewa, sedih, menyesalkan dan prihatin atas sikap kapolres yang menghentikan kasus ini karena laporan tindakan pengrusakan rumah saya tidak merupakan tindak pidana," kata Rosdiana.

Kasus ini, sambung Rosdiana, dilaporkannya ke polisi tiga tahun lalu, dan ada tiga kapolres yang bergantian menduduki jabatannya di Jakarta Barat yakni, Kombes Pol Rudi Heriyanto Adi Nugroho, Kombes Pol Roycke Harry Langie, dan Kombes Pol Hengki Haryadi. lalu kapolres terakhir mengambil jalan untuk menghentikannya.

Menurut Rosdiana lagi, ada empat point yang disampaikan dalam surat ketetapan Kapolres Jakarta Barat itu, yaitu:

1. menghentikan penyidikan terhadap laporan Polisi Nomor : LP/5618/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 Desember 2015 perihal tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KHUP yang terjadi pada hari Senin 14 Desember 2015 sekitar pukul 14.00 WIB di (tanah) lahan kosong samping waduk Bojong Indah, RT 05/11 Kel Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat dengan Pelapor sdri Rosdiana Simorangkir dengan Terlapor sdr Herry Marsuid alias Iwan dkk, Terhitung mulai 15 Maret 2018. Karena Bukan Merupakan Tindak Pidana.
2. Memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat serta pihak-pihak terkait,
3. Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak, dan
4. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Aset Pemprov DKI Jakarta

Terkait keberadaan rumahnya yang dirusak itu, Rosdiana mengaku bahwa tempat tinggalnya tersebut berada di atas lahan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Keluarga Rosdiana menerima lahan tersebut dari Wagiman Silalahi, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Suku Dinas PU Tata Air Jakbar (Saat ini mendekam dalam penjara).

Mereka pun membenahi dan menempatinya sebagai tempat tinggal. Tapi, tak lama berselang, Ketua RW 08 Kelurahan Rawa Buaya yang mengaku dari PT Bojong Permai, Denny Kosasih, melayangkan surat somasi kepada keluarga Rosdiana untuk segera mengosongkan lahan yang diberikan oleh Wagiman Silalahi tersebut. Surat itu diterima keluarga Rosdiana pada tanggal 27 Mei 2015.

“Setahu kami, Denny Kosasih bukan lagi merupakan personel dari PT Bojong Permai,” kata Rosdiana.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


Rosdiana mengatakan jika polisi ngotot dan menjadikan legalitas tanah dan rumah kami yang memang tidak ada sebagai dasar penghentian penyidikan kasus adalah suatu kesalahan dan kekeliruan dari penyidik.

“Apa pernah penyidik meminta demikian (legalitas tanah) kepada Frengki saat diperiksa? Dari semua SP2HP yang kami terima Polisi tidak pernah memanggil/memeriksa WA Kadir KN (pembeli tanah aset Pemda DKI), pihak PT Bojong Permai, BPN, unsur Pemerintah (Wali Kota, KPAD dan SKPD Jakarta Barat lainnya yang terkait,” ujar Rosdiana.

Selain itu, lanjut Rosdiana, pihaknya tidak pernah berurusan, bahkan kenal pun tidak dengan orang yang bernama Heri Marsuid alias Iwan dan Franky.

Namun, dengan sangat gampangnya mereka melakukan pengusiran terhadap keluarga Rosdiana, yang diikuti tindakan perusakan pada tanggal 14 Desember 2015 yang diduga atas suruhan pengusaha alat berat, Franky, yang mengklaim telah memiliki lahan tersebut dari WA KKN, salah satu pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Bina Marga Jakarta Barat.

Penyerahan Pengembang

Berdasarkan data yang diperoleh, lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta yang bersumber dari penyerahan PT Bojong Permai selaku pengembang yang terkena kewajiban untuk menyerahkan fasilitasi sosial dan fasilitas umum pada tahun 2005.

Penyerahan tersebut dituangkan dalam BAP Nomor 8740/077.73 tanggal 2 Agustus 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2007, antara Direktur PT Bojong Permai (Pihak Pertama), Ir H Ismail Sofyan, dengan Gubernur DKI Jakarta (Pihak Kedua), yang kala itu dijabat Sutiyoso.

Pasal 1 BAST tersebut menegaskan, PT Bojong Permai menyerahkan lahan (tanah dan bangunan) kepada Pemprov DKI Jakarta berupa jalan seluas 113.106,02 m2, saluran (20.091,80 m2), duiker (540,10 m2), waduk (16.450 m2), dan rumah pompa. Secara total, jumlah luas tanah yang diserahkan sebesar 113.106,02 m2 dan luas bangunan 150.187,92 m2. Pada saat itu, nilai total aset tersebut seharga Rp 160.684.002.000,00.

Sebelumnya, ada fakta lain yang menguatkan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI Jakarta. Pada tanggal 15 Januari 2004, PT Bojong Permai melakukan serah terima Lahan Fasos-Fasum Tahap II kepada Walikota Jakbar, yang dituangkan melalui Surat Nomor 89/BP/K-Dir/I/2004.

Namun, fakta lapangan menunjukkan, sebagian lahan Waduk Bojong, dari luas total 16.450 m2, kini telah dikuasai pengusaha alat berat, Frengki. Ia menjadikan lahan tersebut sebagai tempat parkir bagi alat-alat beratnya yang diduga ilegal.

Bahkan, ada yang sudah diperjualbelikan kepada masyarakat, dan didirikan bangunan-bangunan tempat tinggal di atasnya. Praktik jual-beli lahan Waduk Bojong yang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta itu diduga dilakukan oleh oknum PNS Pemkot Jakbar, berinisial WA KKN itu. (jo-6)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.