Pria Ini DItangkap Saat Menunggu Pelanggan Narkoba Dekat Vihara

Sabu (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Polsek Metro Kembangan, Jakarta Barat membekuk seorang pengedar narkoba, BH alias BY, 50, saat melakukan transaksi narkoba di kawasan Jelambar, samping Vihara Budha 4 Wajah, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Informasi yang diperoleh Kamis (29/3/2018), penangkapan tersangka dilakukan Sabtu (24/3/2018) lalu, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan Unit Narkoba Polsek Kembangan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di dekat Vihara Budha 4 Wajah.

Beberapa hari melakukan pengintaian polisi mendapati seorang pria sesuai ciri-ciri dengan gerak-gerik yang mencurigakan kemudian langsung dilakukan penangkapan.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,11 gram dan 7 butir pil happy five seberat 1,95 gram,” kata Kapolsek Metro Kembangan Kompol Supriyadi.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kembangan AKP Vernal Armando Sambo, menjelaskan saat dilakukan penangkapan tersangka BH tengah menunggu langganannya. “Calon pembeli sendiri kabur mungkin tahu tersangka BH sudah kami tangkap lebih dulu,” kata AKP Sambo.




Tersangka BH diketahui kerap mengedarkan narkoba ke wilayah Jelambar kepada anak-anak muda bahkan langganannya juga ada yang masih berstatus pelajar. Profesi haram tersebut telah dilakoni sejak beberapa tahun belakangan.

AKP Sambo menjelaskan, Jelambar merupakan salah satu wilayah rawan peredaran narkoba sehingga menjadi kawasan yang menjadi target untuk dilakukan pemberantasan. Bahkan, Jelambar terkenal susah dimasuki petugas karena warga yang kurang kooperatif selain itu juga banyak informan atau mata-mata yang disebar oleh para bandar narkoba.

“Kami akan terus tekan wilayah tersebut untuk menangkap bandar-bandar utama agar Jelambar bebas dari peredaran narkoba,” tegas AKP Sambo.

Tersangka BH telah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 sub 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (jo-6)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.