Mengaku Mau Mengurus Kerjaan ke Lampung, Mobil Pinjaman Dijual Rp25 Juta

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Anggota Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya menangkap Dadi Sunardi, 31, yang meminjam mobil dari korbannya dan menjualnya Rp25 juta.

Dadi meminjam mobil Toyota Avanza bernopol B 1274 PYM milik korban yaitu pasangan suami istri Slamet Riyadi, 50,; dan Siti Fatimah, 51, di Jalan Kapuk Muara RT 10/RW 04, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (11/11/2017) silam.

“Pada saat itu pelaku meminjam mobil korban dengan alasan jalan ke Lampung untuk mengurus pekerjaan. Namun setelah kurang lebih satu bulan, mobil itu tidak dikembalikan,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar, Selasa (6/3/2018).

Mendapati hal tersebut, korban kemudian melaporkan perkara itu ke Polsek Metro Penjaringan. Berdasarkan laporan itu, anggota Resmob Polsek Metro Penjaringan melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di Karawang, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).

“Namun mobil korban belum berhasil ditemukan karena tersangka mengaku sudah menjual mobil itu kepada seseorang di daerah Karawang, Jawa Barat seharga Rp 25 juta,” kata Kapolsek.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


Masih berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, Dadi mengalami nasib sial setelah ditipu oleh orang yang baru dikenal. Sementara uang sisa penjualan dihabiskan untuk berfoya-foya.

“Uang hasil penjualan mobil sejumlah Rp 15 juta ditipu oleh orang yang baru dikenal. Pelaku dijanjikan uang itu akan digandakan namun tidak terbukti. Sedangkan sisanya Rp. 10 juta habis digunakan pelaku untuk biaya sehari-hari,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya surat keterangan jaminan BPKB, satu bendel surat perjanjian debitur dan satu lembar fotokopi legalisir BPKB mobil tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan, dibawa ke Mapolsek Metro Penjaringan guna proses pengembangan kasus ke pelaku penadah kendaraan tersebut. (jo-7)





Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.