Ilustrasi
JAKARTA, JO- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang mahasiswa berinisial A, 24, karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak baru gede (ABG) berinisial LA, 16, hingga hamil.

A ditangkap personel unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) setelah sebelumnya dilaporkan pihak keluarga LA setelah mengetahui LA hamil dengan usia kandungan 7 hingga 8 minggu.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kamis (22/3/2018), peristiwa persetubuhan tersebut dilakukan pada Selasa 16 Januari 2018, sekira pukul 19.00 WIB. Awalnya LA dijemput dan diajak ke suatu kontrakan yang berada di wilayah Puri Serpong, Setu, Tangsel. Dikarenakan status hubungan keduanya berpacaran, LA tidak merasa curiga dan menuruti ajakan pelaku.

"Di kontrakan tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh. Setelah melakukan persetubuhan, tersangka berkata kepada korban bahwa dirinya akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu," ucap AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi.

Akibat tertipu bujuk rayu A yang mengaku akan bertanggung jawab, LA lantas tak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Namun seiring waktu, perubahan fisik mulai terlihat di tubuh LA. Kondisi demikian membuat keluarga curiga.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!



"Korban akhirnya menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada pihak keluarga. Lalu pihak keluarga melaporkannya ke polisi dengan melampirkan hasil visum," jelas AKP Ahmad.

Berdasarkan laporan bernomor LP/160/K/II/2018/SPKT/Res Tangsel tertanggal 14 Februari 2018, Unit PPA segera bertindak dan meringkus A pada Selasa 20 Maret 2018. Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dikenakan LA saat terjadinya persetubuhan.

"Korban tengah hamil dan diperkirakan usia kandungannya 7 hingga 8 minggu," jelas AKP Ahmad.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan dakwaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jo-10)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.