Ganjil Genap di Cikampek Mulai 12 Maret Pukul 06.00-09.00, Begini Teknisnya

Gerbang tol Cikampek.
JAKARTA, JO- Kementerian Perhubungan memastikan pengaturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di ruas tol Cikampek-Jakarta, khususnya Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah ke Jakarta, akan efektif diberlakukan mulai 12 Maret mendatang.

Kebijakan ini berlaku setiap Senin – Jumat mulai pukul 06.00 – 09.00 WIB, kecuali hari libur.

“Kita pastikan 12 Maret 2018 (dimulai ganjil-genap) dari dua titik di Bekasi Barat dan Bekasi Timur,” kata Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Kamis (1/3) kemarin.

Menurut Menhub, kebijakan pengaturan ganjil-genap ini diambil setelah melihat kondisi kemacetan lalu lintas di ruas Tol Cikampek baik ke arah Jakarta maupun sebaliknya pada jam sibuk seperti pagi hari, yang diyakini menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Selain itu, kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah mengedukasi masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


“Bayangkan 1 bus itu bisa 50 orang, 50 antrian mobil antrian-antrian itu bisa menjadi 1 bus inilah suatu konsep yang namanya transportasi massal semua perkotaan kalau kita ingin mendapatkan suatu (peningkatan) level of service yang lebih baik semua itu harus angkutan missal,” ujar Menhub.

Dengan adanya pembatasan kendaraan pribadi tersebut Menhub berjanji akan menambah jumlah bus dan akan memberikan jalur khusus disertai tarif yang terjangkau bagi masyarakat.

Pengaturan Jam Operasional


Sementara itu Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono mengungkapkan selain penerapan kebijakan sistem ganjil genap masih ada 2 kebijakan lainnya yang tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), yaitu:

  • Pengaturan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V tidak melintas ruas tol Jakarta Cikampek pukul 06.00 – 09.00 WIB pada hari Senin – Jumat (kecuali hari libur nasional);
  • Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur arah Jakarta pukul 06.00 – 09.00 WIB pada hari Senin – Jumat (kecuali hari libur nasional).

“Selain dari kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi yang akan diterapkan untuk mengatasi kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek masih ada 2 point lagi yang pertama adalah Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) itu ada di lajur 1 sebelah kiri jalan, kedua Jam Operasional Angkutan Barang untuk golongan III, IV dan V. Jadi total akan ada 3 point kebijkan yang diharapkan bisa mengurai kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek”, tambah Bambang.

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lalu lintas tol Jakarta Cikampek yang telah mengalami titik jenuh ditambah lagi dengan adanya pekerjaan infrastruktur transportasi (LRT, elevated tol & Kereta Cepat Jakarta – Bandung) di koridor tol Jakarta-Cikampek.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek disebutkan, untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama masa pembangunan proyek Infrastruktur strategis nasional pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, dilakukan pengaturan arus lalu lintas melalui: a. pembatasan operasional mobil barang di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek; dan b. pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap.

Proyek Infrastruktur strategis nasional pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek sebagaimana dimaksud, menurut Permenhub ini meliputi: a. pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek Elevated;b. pembangunan kereta api cepat Jakarta – Bandung; dan c. pembangunan proyek kereta api ringan Light Rapid Transit (LRT),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Permenhub ini.

Menurut Permenhub ini, pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud diberlakukan pada akses masuk (ramp on) prioritas, terdiri atas:a. akses masuk (ramp on) Bekasi Barat 1 dan 2; b. akses masuk (ramp on) Bekasi Timur; c. akses masuk (ramp on) Tambun; d. akses masuk (ramp on) Pondok Gede; dan e. akses masuk (ramp on) Jatiwaringin.

Pengaturan lalu lintas mobil penumpang sebagaimana dimaksud pada, menurut Permenhub ini, berupa: a. larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor ganjil melintasi ruas jalan toi pada tanggal dengan angka genap; dan b. larangan bagi setiap pengendara mobil penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap melintasi ruas jalan toi pada tanggal dengan angka ganjil.

“Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud, berlaku pada hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB., dan tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional,” bunyi Pasal 5 Permenhub ini.

Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud, tidak berlaku bagi:

  • kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, yaitu: 1. Presiden dan Wakil Presiden;2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah; dan 3. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial.
  • kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional;
  • kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas;
  • kendaraan pemadam kebakaran;
  • ambulans;
  • kendaraan angkutan umum; atau
  • kendaraan untuk kepentingan tertentu.


(jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.