Gagal Maju Pilgubsu dan Jadi Tersangka, Polisi Periksa JR Saragih Senin

JR Saragih
MEDAN, JO- Politisi Partai Demokrat yang juga bakal calon gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih diduga telah memalsukan legalisasi fotokopi ijazah SMA miliknya.Selain tidak bisa ikut kontestasi pilgub, diapun kini terancam hukuman enam tahun penjara.

Informasi yang dihimpun Jumat (16/3/2018), pihak kepolisian sudah membuat surat panggilan kepda JR Saragih untuk pemeriksaan pada hari Senin (19/3/2018).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian selaku Pengarah Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kepada wartawan, menyebut penetapan JR Saragih tersangka, setelah Tim Sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan dari keterangan saksi, di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Rabu (14/3/2018) malam.

"Melalui hasil gelar tim Sentra Gakkumdu hari ini (Kamis), saudara JRS ditetapkan jadi tersangka dugaan menggunakan dokumen palsu. Ini sesuai dengan pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016," kata Kombes Andi Rian.

Pasal 184 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah mengganjar hukumannya selama enam tahun penjara.

Dikatakan, pemalsuan ini menyangkut adanya legalisir fotocopi ijazah SMA milik JR Saragih. Di mana pihaknya menemukan adanya indikasi bahwa tanda tangan Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum pada legalisir tersebut merupakan tanda tangan palsu.

"Bukti fisik (proses legalisir ijazah) daripada pemalsuan itu identik tapi tidak sama. Jadi kalau disitu disebut ada ijazah kemudian dilegalisir, nah yang dilegalisir itu palsu," ujarnya.

Sekaitan kasus ini, pihaknya menegaskan, tidak berbicara siapa yang meleges fotokopi atau ijazah, melainkan siapa yang menggunakan dokumen dimaksud. "Yang kita terapkan adalah yang menggunakan, bukan siapa yang meleges dan membuat legesnya," katanya.

Selanjutnya Tim Sentra Gakkumdu akan melayangkan surat panggilan kepada JRS untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, hasil pleno di Hotel Grand Mercure, Medan, Rabu (14/3) malam, KPU Sumut kukuh tak mau membatalkan Surat Keputusan 07/2018 yang dituangkan dalam berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018.

Dengan begitu, Pilkada Sumut 2018 hanya akan diikuti oleh dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-MusaRajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

"Menyatakan (pasangan JR-Ance) tetap tidak memenuhi syarat," ujar staf KPU Sumut Erna Damanik didampingi Komisioner Benget Silitonga saat membacakan berita acara keputusan KPU Sumut, di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.

JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung. Turut menyaksikan Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri.

Benget Silitonga menjelaskan, proses berita acara yang dibuatnya berdasarkan tahapan legalisasi JR ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat pada Senin (12/3). Selanjutnya serah terima dokumen yang diserahkan pihak JR Saragih kepada KPU.

sesuai berita acara KPU Sumut No:95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 tentang Hasil Pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Sumut, ada empat poin yang tertuang di situ.

Pertama, berdasarkan Berita Acara Hasil pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.

Kedua bahwa berdasarkan lampiran Tanda Terima Khusus terhadap putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 13 Maret 2018.

Ketiga, berdasarkan angka 1 dan angka 2 di atas, legalisir ulang fotocopi Ijazah SMA milik pemohon tidak sesuai dengan Amar Putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.

Keempat, bahwa berdasarkan angka 3 tersebut, maka Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 atas nama JR Saragih dan Ance dinyatakan TMS sebagai peserta Pilgubsu 2018. (jo-22)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.