Sita Uang dan Dokumen, KPK Akhirnya Tetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Tersangka

Zumi Zola
JAKARTA, JO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya Jumat (2/2/2018) menetapkan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan. Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

"KPK tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut. Keduanya disangkaakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Basaria juga menyebut, KPK telah menyita uang dalam bentuk mata uang dolar AS dan rupiah dari penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, Villa Zumi Zola, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan rumah seorang saksi di Jambi.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (31/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018) dini hari. Selain uang, KPK juga turut menyita dokumen.

"Tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang dalam bentuk dolar Amerika dalam penggeledahan di tiga lokasi," kata Basaria. (jo-5)






Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.