PNS di Pemkot Jaksel Tersangka Korupsi Pengadaan Modernisasi Arsip SD dan SMP

Kombes Pol Mardiaz K Dwihananto
JAKARTA, JO- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SD dan SMP tahun anggaran 2014.

Hasil audit BPKP terdapat kerugian keuangan negara Rp 1,698 miliar untuk kegiatan pengadaan modernisasi arsip SDN di Kecamatan Kebayoran Baru, sedangkan untuk tingkat SMP di Kebayoran Lama, kata Kapolres, kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp1,2 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz K Dwihananto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/2/2018) kemarin menjelaskan, PNS yang dijadikan tersangka itu bernama Togu Siagian.

Dikatakan, dugaan korupsi berawal saat seseorang berinisial AH mengikuti tahapan lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip tersebut. AH meminta Direktur CV Marcyan Mora Mandiri Suhartono Simamora, dan Direktur PT Erica Cahaya Berlian, Kamjudin, menyerahkan seluruh dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang proyek tersebut.

"AH menjanjikan akan memberikan fee apabila dua perusahaan itu dinyatakan pemenang lelang," ujar Kapolres.

Padahal, kata Kapolres, kedua perusahaan itu tidak memiliki kemampuan administrasi, teknis dan finansial untuk mengikuti lelang. Kemudian panitia lelang memutuskan kedua perusahaan itu sebagai pemenang proyek.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


Pada Desember 2014, Suhartono dengan Togu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani surat kontrak untuk proyek modernisasi arsip SD. Sementara Kamjudin dan Togu menandatangani kontrak kerja untuk proyek di SMP.

Togu tidak mengenal Suhartono maupun Kamjudin, namun ia mengenal AH sebagai orang yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut.

Kapolres menyatakan Togu sebagai PPK tidak pernah mengawasi pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab terkait pengadaan proyek itu. Penyidik menduga Togu selaku PPK menetapkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari tiga distributor tanpa survei. "Sehingga pengadaan itu terjadi penggelembungan harga," ungkap Kapolres.

Tersangka Togu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kapolres menerangkan pihaknya telah menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Togu kepada kejaksaan. Pada 7 Februari 2018, kejaksaan menyatakan BAP Togu lengkap (P21). Dengan begitu, polisi akan melimpahkan tahap dua berupa berkas, tersangka dan alat bukti kepada jaksa. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.