Ijazah Sudah Ada Putusan MA, JR Saragih: Kami akan Gugat KPU

JR Saragih
MEDAN, JO- Tak terima dengan keputusan KPUD Sumatera Utara (Sumut) yang menyebut dirinya tidak lolos maju sebagai calon gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih menegaskan akan melakukan gugatan.

Usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubsu tahun 2018 di Hotel Grand Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan No1 Medan, Senin (12/2/2018), JR Saragih menegaskan bahwa persoalan legalisir ijazahnya itu sudah selesai karena sebelumnya ausab ada putusan MA.

"Jadi saya akan menggugat KPU, saya dengan Partai Demokrat, PKPI dan PKB," kata JR Saragih.

Dia menyebut, persoalan legalisir ijazahnya tersebut sudah pernah digugat pada tahun 2010 lalu dan proses hukumnya sudah sampai hingga ke tingkat Mahkamah Agung dimana diputuskan ijazah yang bersangkutan dan legalisirnya adalah sah.

Legalisir ijazah itu pula yang dipakainya saat maju pilkada Simalungun pada tahun 2015 lalu dan diterima KPU.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


"Inilah yang saya pakai pada saat maju pilkada Simalungun tahun 2015 lalu dan diterima oleh KPU. Makanya kita heran kenapa kemudian ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Sebelumnya komisioner KPU Benget Silitonga, tidak lolosnya pasangan JR Saragih dan Selian adalah karena JR Saragih tidak dapat menunjukkan llegalisir fotocopy ijazah dari SMA bersekolah ataupun di Dinas Pendidikan tempat yg bersangkutan bersekolah.

"Bahwa Dinas Pendidikan tersebut telah mengirimkan surat ke KPU Sumut yg menyatakan bahwa Dinas tsb tidak pernah melegalisir fotocopy ijazah atas nama Jopinus Saragih," kata Benget.

Sementara itu untuk hasil penelitian pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajecksyah, serta pasangan Djarot Saifullah-Sihar adalah memenuhi syarat. (jo-6)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.