Bantah Menuduh SBY, Mirwan Amir Sebut Keterangan di Pengadilan Kejadian Sesungguhnya

Mirwan Amir
JAKARTA, JO- Mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Mirwan Amir membantah pernah mengirimkan surat klarfikasi ke media soal keterangan yang diberikannya saat di persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor.

Dia menegaskan, keterangan yang ia berikan dalam persidangan merupakan hal yang sebenarnya.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menulis surat tersebut. Surat tersebut adalah hoaks. Isinya juga penuh fitnah dan hoaks. Keterangan saya di persidangan adalah kejadian yang sesungguhnya," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2/2018).

Pada bagian lain, Mirwan Amir menyebut dirinya tidak bermaksud memojokkan atau menuduh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kesaksiannya perihal kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.

Saat itu, Mirwan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Tidak ada maksud untuk memojokkan pihak tertentu, termasuk SBY. Juga tidak ada nada tuduhan kepada SBY," kata Mirwan

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


Kata Mirwan, keterangan yang diberikan dalam persidangan murni berdasarkan pengetahuannya terkait proyek pengadaan e-KTP. Karena itu, ia memastikan keterangannya itu tidak ditunggangi oleh kepentingan mana pun di luar dirinya.

Sebelumnya SBY menyayangkan penyebutan namanya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Menurutnya penyebutan namanya itu penuh dengan rekayasa.

Nama SBY sebelumnya disebut oleh kuasa hukum Setya Novanto, Firman Amir, dan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir sebagai aktor di balik proyek e-KTP.

"Tiba-tiba ada percakapan antara pengacara dengan saksi, saudara Firman Wijaya dan saksi, saudara Mirwan Amir yang out of context, tidak nyambung. Menurut saya, penuh dengan nuansa set up, rekayasa," ujar SBY, kemarin.

SBY kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengacara Setya Movanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.(jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.