Sindikat Pemalsu Surat Sakit Online Ditangkap, Dalam Sehari Laku 15-20 Surat

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Berawal dari informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tiga orang tersangka kasus pembuatan surat sakit secara online berhasil diringkus penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka yaitu MKM, NDY dan MJS diketahui memiliki peran yang berbeda, menurut penjelasan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Penangkapan diawali dengan penangkapan MJS seorang perempuan, di Duri Kosambi, Cengkareng, pada Kamis (4/1). Kemudian di hari yang sama, penyidik menangkap NDY (perempuan) di Batu Ceper, Tangerang, dan MKM (laki-laki) di Duri Kosambi, Cengkareng.

Menurut Kombes Pol Asep Safrudin, informasi Kemenkes menunjukkan bahwa telah beredar surat sakit yang diperjualbelikan di medsos, yakni di akun Instagram dan Facebook.

"Ada akun-akun yang memperjualbelikan surat sakit. Yang menjual bukan dokter. Kami selidiki dan akhirnya berhasil menangkap ," katanya.

Dari pengakuan tersangka MKM dirinya menawarkan jasa pembuatan surat sakit secara online melalui situs jasasuratsakit.blogspot.com sejak tahun 2012.

Satu lembar surat sakit dibanderolnya seharga Rp25 ribu yang pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening bank atas nama SS.

Dalam sehari, MKM mendapatkan pesanan surat sakit hingga 15-20 lembar surat.

Keuntungan yang diperoleh MKM dalam sehari berkisar Rp100 ribu - Rp500 ribu. "Motifnya mencari keuntungan," katanya.

Menurut Asep, MKM mendapatkan nama-nama dokter secara acak dari sejumlah plang tempat praktik dokter yang dilihatnya di jalan.

"Nama-nama dokter yang tertera di lembar surat sakit palsu tersebut dicatut secara asal oleh tersangka MKM," katanya. (jo-5)


Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.