Polisi Tangkap Pedagang Kosmetik Jual Hexymer dan Tramadol ke Remaja

Ilustrasi
BEKASI, JO- Kedapatan menjual pil Excimer dan Tramadol ke anak-anak remaja, seorang pedagang kosmetik, AM, 23, akhirnya ditangkap petugas dari Posek Bekasi Utara, Jawa Barat.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi, di Perumahan Prima Harapan Ragency Bekasi, Kamis (11/1/2018) menjelaskan penangkapan itu berawal dari tim narkotika Polsek Bekasi Utara yang melakukan observasi mendapat informasi adanya toko obat dan kosmetik yang menjual beli pil Excimer dan Tramadol ke anak-anak remaja.

AM diketahui mendapat obat-obat keras tersebut dari seorang suplier asal Jakarta. AM menjual sebungkus pil Excimer dan Tramadol seharga Rp 10 ribu ke anak-anak remaja sekitar.

"Biasa dibeli anak-anak remaja sekolahan karena harganya murah, efeknya mendekati narkoba dan biasanya digunakan untuk minuman oplosan," lanjut Kapolsek.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Kapolsek menambahkan, dari penjualan obat-obat keras tanpa izin itu AM mendapat keuntungan Rp 4 sampai Rp 5 juta per bulan. Uang tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari.

"Pengakuan tersangka baru jualan 5 bulanan, keuntungannya Rp 4- Rp 5 juta per bulan biasa dipakainya untuk kehidupan sehari-hari," terang Kapolsek.

Dari tangan AM, polisi mengamankan 13 bungkus plastik berisikan 13.000 butir pil Excimer dan 16 bungkus plastik berisi 74 butir pil Tramadol telah diamankan polisi dari toko kosmetik milik AM di Bulak Asri RT 04 RW 23, Teluk Pucung, Bekasi Utara.

AM terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dengan hukuman penjara 15 tahun. (jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.