Besok Ditlantas, Dishub dan Biro Hukum Bahas Pembatalan Pembatasan Sepeda Motor

Larangan sepeda motor
JAKARTA, JO- Dinas Perhubungan, Biro Hukum DKI Jakarta, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dijadwalkan akan menggelar rapat bersama pada Rabu (10/1/2018) untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, di Jakarta, Selasa (9/1/2018), rapat ini akan mempelajari putusan MA tersebut serta menyampaikan sejumlah kajian dan analisis.

Menurutnya, pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat selama ini efektif mengurai kemacetan.

Dalam rapat tersebut, Dishub juga akan memaparkan hasil analisa dan evaluasi pelarangan sepeda motor. Rapat tersebut diadakan untuk menentukan langkah Pemprov DKI dengan adanya putusan MA tersebut.

"Kami akan menyampaikan data hasil evaluasi pembatasan larangan motor, juga kajian dan analisis, apa urgensi dan manfaat pembatasan tersebut," ujar Sigit.

Secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra juga menyatakan, larangan motor melintas efektif mengurangi kemacetan hingga kecelakaan di kawasan tersebut.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Dia menyayangkan jika motor kembali dibebaskan melintas di ruas Bundaran HI-Jalan MH Thamrin. "Selama ini sangat baik, kepadatan kendaraan lebih mencair dan tidak semrawut," ujar Pagarra.

Halim mengklaim upaya pembatasan motor di kawasan Thamrin ini cukup efektif mengurangi kemacetan di sekitar lokasi. "Angkanya ada di Dishub, saya kurang tahu persis berapa persen, tetapi cukup signifikan," imbuh Halim.

Dari hasil pengkajian Dishub DKI, kemacetan di MH Thamrin berkurang sejak aturan pembatasan motor diberlakukan. Tidak hanya itu, angka kecelakaan pun menurun signifikan.

Sedangkan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan, MA tidak memberikan batas waktu untuk Pemprov DKI menindaklanjuti putusan tersebut. Pemprov DKI akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Nanti kami kaji lagi dengan Dishub teknisnya seperti apa, apa yang masih bisa kami atur atau memang semuanya harusnya dicabut," kata Yayan. (jo-3)







Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.