Berusia 10 Tahun, 2018 Menjadi Tahun Istimewa bagi LPSK

Pertemuan dengan pegawai LPSK, Senin (8/1/2018).
JAKARTA, JO – Tahun 2018 menjadi istimewa bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena pada tahun ini, LPSK akan memasuki usianya ke-10 tahun sejak terbentuk pada Agustus 2018 lalu. Cukup banyak capaian yang telah dilakukan, khususnya dalam rentang waktu setahun terakhir.

Demikian disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam pertemuan dengan pegawai LPSK menyambut tahun anggaran 2018 di kantor LPSK, Senin (8/1/2018). Turut hadir Wakil Ketua LPSK, seperti Askari Razak, Edwin Partogi, Hasto Atomojo Suroyo, Lies Sulistiani, Lili Pintauli Siregar, dan Sekretaris Jenderal (Sesjend) LPSK Noor Sidharta.

Menurut Semendawai, setahun belakang banyak capaian yang diraih LPSK, antara lain serapan anggaran yang mencapai 98,9 persen. “Bukan hanya angka serapannya yang tinggi, tetapi penyerapan itu tepat sasaran dan terpenting harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia di hadapan lebih dari 200 pegawai LPSK yang memadati aula lantai 6 gedung LPSK.

Selain anggaran, hal lain yang mendapatkan apresiasi, kata dia, sebagai lembaga non struktural (LNS), LPSK dinilai baik dalam keterbukaan informasi sehingga mendapatkan peringkat ke-8 di antara LNS lain se-Indonesia dari Komisi Informasi Pusat. “Semua berkat kerja keras seluruh pegawai dan tahun ini (2018), harus ditingkatkan lagi,” ujarnya.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Khusus layanan bagi saksi dan korban yang merupakan inti tugas dan fungsi LPSK sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Semendawai juga berharap terjadi peningkatan kualitas. Apa yang sudah dilaksanakan harus dievaluasi. Jika ada kekurangan secepatnya harus dibehani agar saksi dan korban mendapatkan layanan maksimal.

Sementara Sesjend LPSK Noor Sidharta menambahkan, pada tahun 2018 juga akan terjadi pergantian pimpinan, dimana masa bakti pimpinan periode 2013-2018 akan berakhir pada Oktober mendatang. “Tahun ini merupakan masa-masa penting bagi kita semua. Apalagi, pada semester kedua nanti, LPSK akan menjadi badan anggaran sendiri,” ungkap dia.

Kondisi dimana dalam hal anggaran LPSK menjadi satuan kerja Kementerian Sekretariat Negara, lanjut Noor, akan berakhir pada semester satu tahun ini dan penganggaran ke depan akan menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) kesekretariatan jenderal LPSK. “Tahun ini, LPSK juga akan menambah pegawai berstatus PNS,” tutur dia. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.