Soal Setya Novanto, Presiden Jokowi: Buka Undang-Undang, Disitulah Ikuti

Presiden Jokowi usai membuka Kongres GMNI di Manado, Rabu (15/11/2017).
JAKARTA, JO- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk melihat kepada undang-undang yang mengatur mengenai pemeriksaan seseorang yang diduga terlibat kasus hukum.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11/2017).

"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti," ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana yang dirilis Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Saat itu wartawan bertanya apa tanggapan Presiden Jokowi terkait alasan Ketua DPR Setya Novanto yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Alasan Setya Novanto menilak pemanggilan itu karena pemanggilan KPK harus mendapat izin dari Presiden.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya menilai, penyidik KPK tidak perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Novanto. "Cukup alasan bagi KPK memanggil paksa dan melakukan penahanan," ucap Mahfud. (jo-2)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.