Para ahli waris saat menerima anugerah Pahlawan Nasional dari Presiden Jokowi.
JAKARTA, JO- Empat tokoh nasional menerima penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Keempat tokoh itu yaitu Almarhum TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dari Nusa Tenggara Barat, Almarhumah Laksamana Malahayati dari Aceh, Almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah dari Kepulauan Riau dan Almarhum Prof Drs H Lafran Pane dari DI Yogyakarta.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Penganugerahan gelar Pahlawan diberikan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional 10 November 2017, ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, melalui sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan pada tanggal 19 Oktober 2017 sesuai usulan dari Kementerian Sosial Rl.

Selain itu pemberian gelar Pahlawan Nasional berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Khususnya pasal 26 menjelaskan bahwa gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Hadir dalam penganugerahan ini antara lain Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. (jo-17)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.