DPR: Registrasi Kartu Prabayar untuk Lindungi Masyarakat dari Kejahatan

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr Evita Nursanty, MSc mengajak masyarakat untuk melakukan registrasi kartu prabayar sebelum deadline hingga 28 Februari 2018. Kebijakan ini, menurut Evita, memiliki banyak manfaat selain untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum, juga untuk mendukung transaksi online di semua bidang.

“Ini merupakan implementasi dari program identitas tunggal yang sangat banyak manfaatnya untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum. Manfaatkan waktu ini jangan sampai nanti dikenakan blokir,” ujar Evita Nursanty di Jakarta, hari ini.

Evita membantah keras kalau registrasi prabayar secara nasional dengan identitas tunggal berdasar data eKTP bermotif politik. Menurutnya, sepertinya ada pihak-pihak yang sengaja mengembuskan kabar hoax untuk menggagalkan program daftar ulang dengan validasi identitas ini. Tujuannya, kata Evita, dapat diduga agar mereka terus bisa menikmati kebebasan untuk melakukan penipuan, penyebaran hate speech dan kejahatan lain tanpa bisa terdeteksi. Kondisi yang menurutnya, akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa ini.

“Kami di DPR sangat mendukung program ini karena memang sangat baik. Ini kan program yang sudah lama dicanangkan tapi karena kemarin ada masalah eKTP jadi tertunda dan baru dilaksanakan sekarang,” katanya.
Menurutnya, mereka yang menolak, termasuk yang akhir-akhir ini menyebarkan hoax terkait program registrasi prabayar adalah pihak-pihak yang ingin kejahatan di dunia digital terus terjadi, seperti ‘mama minta pulsa’, SMS minta transfer uang, penipuan undian berhadiah, penyebaran berita hoax dan jenis cyber crime lainnya.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

“Saya melihat yang menolak ini justru adalah pelaku-pelaku kejahatan siber, karena mereka kini makin sulit untuk melakukan kejahatan,” sambung Evita.

Coba bayangkan, kata Evita, para pelaku kejahatan ini bisa membeli SIM Card dengan murah dan gampang lalu dipakai untuk melakukan kejahatan, dan setelah itu dibuang dan beli lagi kartu yang lain, tanpa bisa terdeteksi identitasnya. “Jadi era kejahatan seperti ini harus disudahi, bangsa ini akan kacau kalau itu terus dipertahankan. Ini bukan soal siapa pemerintahnya saat ini tapi akan tetap menjadi problem bagi siapapun yang memerintah.”

Dari informasi yang diperoleh Evita, per tanggal 1 November 2017 kemarin sudah teregistrasi ulang 30.201.602 SIM Card. Registrasi ulang ini dimulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018, apabila Pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018 maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan di blokir total pada tanggal 28 April 2018.

Dikatakan juga, operator dan/atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001. Data Pelanggan lama otomatis akan diganti dengan nama/identitas pelanggan baru. Apabila Pelanggan gagal melakukan registrasi melalui SMS atau website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka Pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui geral operator/mltra.

Program registrasi prabayar secara nasional ini dilaksakan Kementerian Komunlkasi dan informatlka, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; dan Seluruh Operator Telekomunikasi Seluler. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.