Bangunan Kos Tanpa IMB Ditertibkan di Joglo Kembangan
![]() |
Ilustrasi |
Penertiban dilakukan sesuai dengan Surat Tugas tentang Bongkar Paksa No : 4459/ 1.758-1 tentang Bongkar Paksa tanggal 14 November 2017, terhadap bangunan dengan luas 8x 16 m2 dua lantai milik AM dan Nona AS.
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!!
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
Menurut informasi, sebelum dilaksanakan pembongkaran/penertiban oleh Seksi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kembangan, pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan tertanggal 9 Oktober 2017, surat segel tertanggal 12 Oktober 2017, surat perintah bongkar tertanggal 16 Oktober 2017. Kemudian setelah SPB diserahkan kepada pemilik bangunan baru dilaksanakan pembongkaran/penertiban setelah 14 hari sesuai Pergub No7 Thn 2010 tentang Bangunan Gedung.
Pembongkaran bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai rumah kos/kontrakan ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dilakukan tim yang terdiri dari 9 orang petugas bongkar, dari Sie Tata Ruang lima orang dipimpin Kasie Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kembangan Ir Andor Siregar, MSi, dan dari Koramil dan Polsek. (jo-6)
Tidak ada komentar: