Tidak Perlu Kaji Ulang, Djarot Perintahkan Reklame Kedaluarsa Ditertibkan
![]() |
Papan reklame rawan (Ilustrasi) |
Djarot juga menegaskan tidak akan mengkaji ulang Pergub 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Kaji apa lagi, kalau sudah kedaluwarsa lama banget apa nunggu sampai roboh. Kita seringkali terlambat, saya bilang tidak ada urusan itu," ujar Djarot di Jakarta, Jumat (6/10).
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!!
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
Dijelaskannya, sesuai dengan Pergub 244 tahun 2015, izin seluruh reklame billboard di jalan protokol dan arteri tidak akan diperpanjang.
Nantinya, reklame di kawasan jalan protokol dan arteri harus diganti menjadi jenis LED. Selain berfungsi sebagai media promosi, keberadaan reklame diharap bisa membantu pencahayaan di kawasan sekitarnya.(jo-3)
Tidak ada komentar: