Pengeras Suara Sudah Dipasang di Sejumlah CCTV Pemantau Lalu-lintas di Jakarta

AKBP Budiyanto
JAKARTA, JO- Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Meteo Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya telah memasang pengeras suara di sejumlah CCTV pemantau lalu lintas. Pemasangan dilakukan pada 14 titik dengan kamera bertipe Pan Tilt Zoom (PTZ).

Ke-14 lokasi itu adalah:

1. PTZ- Jalan Kebon Sirih-MH Thamrin
2. PTZ- Patung Kuda
3. PTZ- Hotel Milenium
4. PTZ- Sunan Giri
5. PTZ- Harmoni
6. PTZ- TU Gas
7. PTZ- Blok Y1-Jalan Panjang
8. PTZ- Blok A13-Jalan Panjang
9. PTZ-Kedoya Pesing-Jalan Panjang
10. PTZ-Sunrise Garden - Jalan Panjang
11. PTZ- Kedoya Green Garden-Jalan Panjang
12. PTZ -Kedoya Duri-Jalan Panjang
13. PTZ-Lapangan Bola -Jalan Panjang
14. PTZ- Pos Pengumben-Jalan Panjang.

Menurut AKBP Budiyanto di Jakarta, Rabu (4/10/2017), regulasi atau payung hukum untuk CCTV yang dilengkapi pengeras suara memang sudah ada. Tapi, untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV berpengeras suara serta e-tilang perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek.

CCTV dengan pengeras suara.
Seperti, peralatan elektronik CCTV berpengeras suara perlu tera atau kalibrasi untuk memastikan validitasnya, persiapan sumber daya manusia, koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS) atau sistem peradilan pidana (SPP), perlu Standar Operasional Prosedur (SOP), pengintegrasian kendaraan bermotor, back office, data base serta ERI. Pelaksanaan perlu pentahapan mulai dari sosialisasi, uji coba dan penerapan secara efektif.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

"Untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV speaker dan pengeras suara perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek," kata AKBP Budiyanto.

AKBP Budiyanto menjelaskan, dalam proses penegakan hukum berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat represif yusticial (tilang) atau dengan represif non-yusticial (teguran lisan dan tertulis).

Jadi sementara penegakan hukum dengan CCTV speaker baru bisa dilakukan bersifat represif non-yusticial. Untuk penegakan hukum yang bersifat represif yusticial perlu persiapan yang matang dari beberapa aspek.

"Perlu proses sehingga masyarakat paham dan petugas siap," tegasnya.

AKBP Budiyanto melanjutkan, CCTV itu sudah ditempatkan pada 14 titik di persimpangan jalan-jalan Ibu Kota. Namun yang memiliki pengeras suara sejauh ini baru di Jalan MH Thamrin simpang Kebon Sirih untuk uji coba. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.