Pengeras Suara Sudah Dipasang di Sejumlah CCTV Pemantau Lalu-lintas di Jakarta
![]() |
| AKBP Budiyanto |
Ke-14 lokasi itu adalah:
1. PTZ- Jalan Kebon Sirih-MH Thamrin
2. PTZ- Patung Kuda
3. PTZ- Hotel Milenium
4. PTZ- Sunan Giri
5. PTZ- Harmoni
6. PTZ- TU Gas
7. PTZ- Blok Y1-Jalan Panjang
8. PTZ- Blok A13-Jalan Panjang
9. PTZ-Kedoya Pesing-Jalan Panjang
10. PTZ-Sunrise Garden - Jalan Panjang
11. PTZ- Kedoya Green Garden-Jalan Panjang
12. PTZ -Kedoya Duri-Jalan Panjang
13. PTZ-Lapangan Bola -Jalan Panjang
14. PTZ- Pos Pengumben-Jalan Panjang.
Menurut AKBP Budiyanto di Jakarta, Rabu (4/10/2017), regulasi atau payung hukum untuk CCTV yang dilengkapi pengeras suara memang sudah ada. Tapi, untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV berpengeras suara serta e-tilang perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek.
![]() |
| CCTV dengan pengeras suara. |
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!!
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
"Untuk melaksanakan penegakan hukum dengan CCTV speaker dan pengeras suara perlu perencanaan dan persiapan dari beberapa aspek," kata AKBP Budiyanto.
AKBP Budiyanto menjelaskan, dalam proses penegakan hukum berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat represif yusticial (tilang) atau dengan represif non-yusticial (teguran lisan dan tertulis).
Jadi sementara penegakan hukum dengan CCTV speaker baru bisa dilakukan bersifat represif non-yusticial. Untuk penegakan hukum yang bersifat represif yusticial perlu persiapan yang matang dari beberapa aspek.
"Perlu proses sehingga masyarakat paham dan petugas siap," tegasnya.
AKBP Budiyanto melanjutkan, CCTV itu sudah ditempatkan pada 14 titik di persimpangan jalan-jalan Ibu Kota. Namun yang memiliki pengeras suara sejauh ini baru di Jalan MH Thamrin simpang Kebon Sirih untuk uji coba. (jo-5)


Tidak ada komentar: