Papan Reklame Besar dan Kedaluwarsa Ditertibkan di Jalan Hayam Wuruk
![]() |
Penertiban papan reklame di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. |
Kegiatan ini mengerahkan puluhan personil petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!!
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta Jan H Osland Tambunan menjelaskan, penertiban papan reklame ini sesuai amanat Pergub Nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Sesuai Pergub,sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk masuk dalam kawasan kendali ketat,kami menurunkan materi iklan yang terpasang dan memotong tiang konstruksi papan reklame," ujarnya.
Dikatakannya, tiang konstruksi yang berdiri di kedua sisi bantaran anak Ciliwung juga kami potong sehingga tidak ada pemasangan konten reklame tanpa izin. (jo-6)
Tidak ada komentar: