Janda beranak dua bersama teman prianya yang ditangkap.
JAKARTA, JO- Janda beranak dua yang menjadi kaki tangan bandar sabu, dibekuk petugas Reserse Narkoba Polsek Metro Menteng di Jalan Ori dan Jalan Tomang Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (5/10/2017) petang.‎

Bersama dengan wanita ini ditangkap juga seorang pria yang menjadi temannya, dan dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 54,98 gram.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Ronaid Purba mengatakan, Jumat (6/10/2017), pengungkapan berawal dari ditangkapnya pria berinsial DH alias Didi, 29, di tempat kos Jalan Ori, Kota Bambu,Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu 44,03 gram sabu,berikut bong, sedotan dan timbangan.

Kemudian berkembang hingga tertangkap lagi wanita berinsial RIS alias Risma, 28 tahun, di kosan Jalan Tomang Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu 10,95 gram‎, berikut timbangan dan bong.

Sedangkan bos pemilik barang haram berinsial KA kabur saat petugas menggerebek kosannya yang tinggal di Kota Bambu.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Sementara Kasubnit Narkoba Polsek Metro Menteng Ipda Muhammad Saputra menambahkan penangkapan wanita bersama teman prianya berawal dari laporan seorang pria yang ditangkap pertengahan bulan September lalu di Menteng. Pria itu mengaku membeli sabu dari seorang wanita.

Ipda Muhamad Saputra mengatakan dari kosan wanita berkulit sawo matang itu petugas menemukan sabu diatas meja. Ibu beranak dua itu mengaku kalau barang haram itu milik bandar besar yang tinggal di Palmerah. Namun saat petugas mendatangi rumah pria pemilik barang haram tersebut, ternyata keburu kabur. Hingga saat ini polisi masih memburu bandar besarnya yang sudah terdeteksi identitasnya.

“Diduga wanita ini punya jaringan selain dengan pria yang disebut, juga dengan bandar lainnya,” kata Ipda M Saputra.

Akibat perbuatan tersebut, pasangan pengedar ini terancam pidana penjara diatas lima tahun. (jo-6)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.