Giya pijat yang diduga melakukan penyimpangan.
JAKARTA, JO- Sejumlah Griya pijat (massage) yang terletak di wilayah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat ditengarai telah disalahgunakan menjadi tempat prostitusi Pihak Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat dan Satpol PP Jakarta Barat pun siap melakukan tindakan.

Menurut Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat Linda Enriyani kepada wartawan, Senin (16/10/2017) di ruang kerjanya, pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) bagi tempat hiburan yang tidak memiliki izin lengkap maupun yang disalahgunakan menjadi tempat prostitusi.

"Kami akan berikan surat peringatan, dan bila tidak ditaati kami akan merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP untuk melakukan penyegelan, " kata Linda Enriyani.

Hal itu dikatakan setelah sebelumnya sejumlah kalangan melaporkan dugaan praktik prostitusi di griya pijat yang ada di Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, seperti Griya Pijat "QO", "DF" dan "GA".

Linda Erniyani mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Permenkes tentang Pelayanan Kesehatan Spa, setiap panti pijat harus ada izin teknisnya.Ada standarisasinyan sesuai zona peruntukan seperti yang dominan terdapat di mall, hotel maupun di ruko dapat diizinkan.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Sambungnya, jika ada ditemukan tempat griya pijat di wilayah Jakarta Barat dijadikan tempat prostitusi pihaknya harus memanggil pemiliknya, dilakukan pembinaan bahwa tidak boleh ruang griya pijat pakai ruang tertutup apalagi ruangnya pakai kunci.Setidaknya latarnya harus kelihatan.Jika belum memiliki izin maka kami arahkan supaya pemiliknya mengurus izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Jika tempat griya pijat dijadikan prostitusi, kita lakukan pemanggilan dan pembinaan dan izinnya harus disesuaikan dan mengarahkan agar seluruh griya pijat sesuai standar tidak melakukan asusila," tegas Linda.

Dikatakannya, kalau masih belum menaati, pihaknya akan tindak tegas berikan surat panggilan pertama (SP) tidak di tanggapi juga maka kita berikan SP kedua dan yang ketiga juga surat kita tidak ditaati maka peringatan tertulis, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Satpol PP supaya di segel.

Terkait pekerja griya pijat seperti yang dilaporkan kepada dirinya seperti adanya pekerja griya pijat berusia dibawah umur pihaknya akan tetap pantau.Setidaknya harus bersertifikasi dan benar benar sudah terlatih oleh lembaga terkait,sebab diperaturan dikatakan minimal usia 18 tahun,kemudin bisa bekerja di griya pijat.

"Kalau ditemukan kurangnya persyaratan perijinan akhirnya petugas dapat menutup dan menyegel.Pemilik usaha dapat membuka kembali usaha mereka setelah administrasi perizinan terpenuhi serta tidak menggelar praktik prostitusi di dalamnya," jelas Linda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengapresiasi laporan terkait adanya dugaan griya pijat dijadikan tempat prostitusi. Sesuai tupoksi Satpol PP sifatnya hanya bisa melakukan pengawasan dan pembinaan.

"Staf saya sifatnya hanya sebatas mengingatkan tempat griya pijat supaya tidak liar atau dijadikan prostitusi sementara kalau mau melakukan tindakan tidak bisa langsung memberikan tindakan,harus melalui Sudin Pariwisata dan Kebudayaan mengeluarkan SP. Setelah terbukti,baru kami melakukan penyegelan tempat usaha tersebut berdasarkan permintaan dari instansi terkait," tandasnya.

Dari data yang dihimpun wartawan, di Kota Asministrasi Jakarta Barat di tahun 2017 terdapat 108 tempat griya pijat, ada 11 tempat SPA, 46 hotel berbintang, 69 hotel nonbintang, 39 tempat PUB, 66 lokasi karaoke, dan ada lima clup malam atau diskotik yang beroperasi. Di tempat inilah mudah ditemui berkedok griya pijat dan SPA namun dijadikan prostitusi. Rencananya pihak terkait akan menindaklanjuti laporan masyarakat untuk pemeriksaan perizinan terhadap griya pijat maupun SPA tersebut. (jo-6)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.