Situs Jual Keperawanan Nikahsirri.com, Isteri Pemilik Sebut Suaminya Aneh Sejak Kalah Pilkada

Aris Wahyudi, pemilik nikahsirri.com
JAKARTA, JO- Pemilik situs nikahsirri.com, situs yang melelang keperawanan, Aris Wahyudi kini berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya karena situs lelang perawan yang digagasnya dianggap melanggar pidana.

Kisah mengenai sepak terjang Aris Wahyudi pun diungkap sang isteri, Rani yang ditemui wartawan rumah yang dikontraknya di Jalan Manggis Blok A/91, Perumahan TNI AU, Angkasa Puri, Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (25/9/2017).

Menurut Rani, suaminya itu, menunjukkan sikap yang aneh pasca kalah dalam ajang Pilkada Banyumas pada 2008.

"‎Suami saya agak gila dari semenjak beliau kalah Pilkada 2008 di Banyumas," kata Rani.Sebagai contoh, Aris terobsesi untuk bergabung menjadi warga negara Amerika Serikat.Bahkan saat itu Aris sempat membuat buku yang berisi tentang keinginannya tersebut.

“Saya lupa dia mengeluarkan buku tahun berapa, dia juga sempat mengeluarkan buku tentang komando,” ujarnya.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Saking seriusnya, Aris sempat mengundang sejumlah pendukungnya dan wartawan saat menerbitkan buku yang dianggap kontroversi tersebut.

“Atas nama keluarga saya meminta maaf atas perbuatan suami saya,” ujar Rani.

Secara terpisah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perdagangan Anak (KPPPA) meminta polisi untuk mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus lelang perawan yang disebarluaskan melalui situs nikahsirri.com.

"Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas apakah ada unsur perdagangan orang dalam kasus ini mengingat unsur eksploitasi terhadap kaum perempuan menjadi sorotan kami dalam kasus ini," kata Menteri PPPA Yohana Yembise.

Jika terbukti ada unsur perdagangan orang maka pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasikan tersebut dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Seluruh hukuman yang tertera dalam pasal 2 UU PTPPO (pemberantasan tindak pidana perdagangan orang) tersebut ditambah 1/3 jika terbukti dilakukan oleh kelompok terorganisasikan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU PTPPO. (jo-2)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.