Bangunan dengan IMB rumah tinggal di Jalan H Musit namun dibangun kos-kosan.
JAKARTA, JO-Kinerja jajaran Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat mulai dari kasudin, kasie penertiban, hingga kasie sektor Kecamatan Palmerah, dipertanyakan sejumlah kalangan, menyusul masih banyaknya pelanggaran izin bangunan di daerah ini.

"Banyak bangunan melanggar aturan, tidak sesuai IMB dibiarkan. Kami menduga pihak SDCKTRP wilayah kota Jakarta Barat dengan Kecamatan Palmerah bermain sehingga bangunan diloloskan dari kegiatan pembongkaran," ujar Pahala, ketua umum lembaga Pemerhati Pembangunan Jakarta kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/9/2017).

Dikatakan Pahala, sebagai bukti bangunan yang sengaja di loloskan dari tindakan pembongkaran oleh pihak SDCKTRP Jakarta Barat ada tiga lokasi diantaranya terletak di Jalan H Musit memiliki IMB rumah tinggal tapi dibangun kos-kosan.

Kemudian bangunan di Jalan Pasir Gili No 1 (Jalan H Ngat) RT 04 RW 01 Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah hanya memiliki IMB Rumah Tinggal 2 lantai namun fisik bangunan kos-kosan 24 pintu.

Selanjutnya bangunan di Jalan Angrek Neli Murni Blok B 70 No 28 RT 016 RW 001 Kelurahan Kemanggisan Kecamatan Pelmerah Jakarta Barat,memiliki IMB Rumah Tinggal 3 lantai dengan No IMB 091/8.10/31.73.07/-1.785.511/2016.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

"Bangunan tersebut pernah dibongkar cantik pada Rabu (20/9), padahal melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ), Garis Sepadan Bangunan (GSB), jarak bebas samping dan jarak bebas belakang tapi bukannya dibongkar namun tidak dibongkar sesuai pelanggaran, justru yang dibongkar hanya dak-nya saja," terang Pahala.

Tidak hanya itu, masih ada bangunan terletak di Jalan H Musit RT 01 RW 10 Kelurahan Palmerah. Bangunan ini memiliki IMB Rumah Tinggal namun fisik bangunan dibangun kos-kosan. Hingga kini, bangunan di Jalan H Musit yang diduga dibekingi oknum SDCKTRP Palmerah itu, tidak dibongkar.

"Banyak fakta di Kecamatan Palmerah bangunan IMB Rumah Tinggal tapi di bangunn kos-kosan dan adanya aksi bongkar tapi bongkar ala kadarnya atau biasa disebut aksi bongkar cantik.Menurut saya aksi bongkar itu adalah aksi bongkar yang tidak tepat."

Dia berharap kedepannya pihak SDCKTRP wilayah Jakarta Barat dapat melakukan tindakan pembongkaran yang benar karena mereka menggunakan anggaran APBD untuk menindak bangunan yang menyalahi aturan.

Dia meminta supaya Kepala Kantor Inbarko Jakarta Barat Tumpal ikut serta mengawasi dan mendampingi tindakan pembongkaran bangunan tidak sesuai IMB yang dilakukan pihak SDCKTRP hingga tuntas sebab Inbarko Jakarta Barat juga telah memiliki anggaran APBD untuk pengawasannya.

Terkait hal itu, Kasudin SDCKRP Jakarta Barat Bayu Adji, Kepala Seksi Penertiban M Sodik saat dikonfirmasi ke kantornya sedang cuti kerja. Sedangkan Kepala Seksi PengawasanUcok Pane dengan Kepala Sektor Kecamatan Palmerah Rafli, sejak hari Senin ditemui tidak berada di ruang kerjanya.

Menurut informasi dari salah seorang stafnyaUcok Pane sejak Senin sampai Rabu (27/09/2017) masih sedang rapat dipanggil Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.(jo-6)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.