Tora Sudiro dan Mieke Amalia di kantor polisi.
JAKARTA, JO- Artis Tora Sudiro akhirnya ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kepemilikan psikotropika jenis Dumolid. Sementara itu, isterinya, Mieke Amalia dipulangkan dan disarankan untuk menjalani pengobatan karena ketergantungan pada obat itu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Jakarta, Jumat (4/8/2017), mengatakan penahanan terhadap Tora setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Pihaknya menetapkan Tora Sudiro sebagai tersangka, menjeratnya menggunakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

"TS sudah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," kata Kompol Vivick.




Kompol Vivick mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan Tora dan Mieke memiliki ketergantungan tingkat rendah.

Kepada polisi, Tora mengaku telah mengkonsumsi Dumolid sejak setahun lalu karena sulit tidur akibat terlalu banyak aktivitas.

Kompol Vivick menambahkan Tora melanggar undang-undang psikotropika karena memiliki obat berkategori keras tanpa resep dokter.

Pengungkapan kasus Tora, menurut Kompol Vivick, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang bandar narkoba di Kemang Jakarta Selatan sekitar tiga pekan lalu. Polisi mengamankan Tora dan Mieke di rumahnya di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) kemarin. Petugas menemukan tiga strip berisi 30 tablet Dumolid di rumahnya. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.