Selama Libur Idul Adha 31 Agustus-3 September, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintasi Tol

Truk (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017. Aturan tersebut berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus - 3 September 2017.

Pada Surat Edaran Bernomor: SE. l6/AJ.201/DRJD/2017 tanggal 24 Agustus 20l7 itu menyebutkan bahwa untuk mendukung kelancaran lalu lintas saat libur panjang Hari Raya Idul Adha tahun 2017/1438 H, dipermaklumkan mulai tanggal 31 Agustus pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 1 September pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00-23.59 WIB mobil barang yang memiliki 3 sumbu atau lebih dilarang beroperasi.

Adapun Mobil barang tersebut dilarang melintas mulai dari ruas Tol Jakarta - Cikampek - Palimanan - Brebes dan Jakarta - Cikampek - Padalarang - Cileunyi.

Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana yang dimaksud meliputi, kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari tiga.

Jika terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dengan berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Polri.

Pelanggaran terhadap larangan dan perintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009. tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (jo-5)

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.