Abdul Haris Semendawai
JAKARTA, JO– Angka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diyakini semakin tinggi jumlahnya dengan modus yang beragam bahkan cenderung sadis. Selain proses pidana terhadap pelaku, pemulihan korban menjadi sesuatu yang tak kalah penting.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, sama seperti korban kejahatan lainnya, dalam kasus KDRT, LPSK fokus pada pemulihan dan pemenuhan hak korban, mulai pemberian bantuan medis, psikologis dan psikososial. Salah satu terobosan yang gencar dilakukan yaitu memfasilitasi korban KDRT mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku).

“Pada beberapa kasus, permohonan restitusi korban KDRT membuahkan hasil, seperti pada kasus KDRT dengan pelaku anggota DPR. Terbaru, kasus KDRT dengan korban asisten rumah tangga bernama, N, yang mendapatkan ganti rugi dari pelaku sebesar Rp150 juta,” kata Semendawai dalam konferensi pers “Pemulihan Korban KDRT” di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (8/8).

Menurut dia, permohonan restitusi bagi korban KDRT mulai mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum, dimana jaksa penuntut umum mulai memasukkannya ke dalam tuntutan. Bahkan, majelis hakim yang menyidangkan kasus KDRT juga sudah ada yang mempertimbangkan pemberian restitusi dari pelaku dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku KDRT.

Kondisi ini, lanjut Semendawai, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku, korban KDRT harus melalui peradilan perdata yang memerlukan waktu dan biata. Namun, kini, hal itu tidak perlu dilakukan karena proses permohonan restitusi sudah bisa dilakukan berbarengan dengan peradilan pidana (penggabungan).




Selain Ketua LPSK, turut menjadi narasumber dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang Media Center Gedung LPSK itu, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Marjuki. Hadir pula Direktur LBH Apik bersama advokat dari LBH Apik serta perwakilan RPTC dan RPSA Kementerian Sosial.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani menambahkan, dalam kasus KDRT, konsen LPSK tidak semata-mata pada proses pidana saja, melainkan juga bagaimana proses pemulihan korban, termasuk dalam memfasilitasi mereka mendapatkan restitusi. Hanya saja, dalam UU Pemberantasan KDRT, tidak disebut secara implisit mengenai restitusi, berbeda dengan UU Pemberantasan TPPO.

Akan tetapi, kata Lies, UU Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi menjadi salah satu hak korban kejahatan, termasuk tindak pidana KDRT. “Pada salah satu kasus KDRT dengan korban asisten rumah tangga, N, di Bandung, yang disiksa majikannya serta tidak digaji selama 5 tahun, korban berhasil mendapatkan ganti rugi sebesar Rp150 juta,” tutur dia.

Masih kata Lies, korban KDRT, N, berada di bawah perlindungan LPSK dan mendapatkan sejumlah layanan, baik bantuan medis, rehabilitasi psikologis maupun pemenuhan hak prosedural. Selama menjalani proses hukum, N ditempatkan di RPTC milik Kemensos. “Kasusnya sudah ada putusan hukum, meskipun kita menyayangkan pelaku yang hanya dihukum 9 bulan,” ujar dia.

Sedangkan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Marjuki menjelaskan, pihaknya bertugas melakukan proses refungsionalisasi dan pengembangan agar korban bisa kembali ke lingkungan sosialnya di masyarakat. Layanan yang tersedia baik di RPTC maupun RPSA dapat diakses para korban baik dalam kasus KDRT, TPPO maupun kejahatan lain yang melibatkan perempuan dan anak. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.