Pelaku Perampokan Modus Ban Kempes Diringkus Polisi yang Kebetulan Isi Bensin

Ban kempes (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Dua pelaku perampokan modus ban kempes, Fathul Khorip, 27;dan Abdul Hanip, 27 berhasil diringkus polisi, Aiptu Jhoni yang kebetulan sedang mengisi BBM di SPBU Jalan Latumenten Raya, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Informasi yang dihimpun Selasa (29/8/2017), Aiptu Jhoni spontan mengejar pelaku setelah mendengar teriakan anggota security yang berteriak maling saat melihat pelaku membuka pintu mobil korban, Jeanever, 36, yang menepi di area SPBU setelah pelaku mengelabui korban dengan menunjuk ban belakang mobil korban pada Senin (28/8/2017) malam.

"Aiptu Jhoni anggota Buser yang kebetulan sedang mengisi BBM ikut mengejar pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku dibantu oleh anggota security," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tambora AKP Antonius.

Dua pelaku yang menggunakan sepeda motor diketahui warga Jalan Lan 1 Pejompongan, RT 08/07 No32, Kelurahan Benhil, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

AKP Antonius menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban sedang mengendarai mobil. Tiba-tiba melintas pengendara sepeda motor sambil menunjuk ban mobil belakang korban. "Kemudian korban mengurangi kecepatan mobil dan salah satu tersangka memberitahukan bahwa ban belakang mobil murnya kendor dan keluar air," kata AKP Antonius.

Mendengar itu, korban pun menepi di area SPBU dan turun mengecek ban yang dimaksud. Pada saat korban sedang melihat ban belakang, tersangka lainya mengambil barang berharga korban.

"Menurut saksi yaitu sekuriti SPBU yang berada tak jauh dari lokasi kejadian melihat pelaku membuka pintu mobil dan mengambil tas korban," ucap AKP Antonius.

Sepontan sekuriti itu berteriak maling dan berusaha mengejar serta menghadang laju sepeda motor pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh.

Selanjutnya kedua pelaku, korban dan barang bukti yaitu tas warna hitam merk carlo rino, hp merek Samsung dan sepeda motor Yamaha Soul GT dengan nomor polisi B 3858 PBN dibawa ke Polsek Metro Tambora guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ucapnya. (jo-6)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.