Abdul Haris Semendawai
JAKARTA, JO – Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan keinginan untuk segera bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu karena setelah tiga tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, LPSK belum sempat diterima oleh presiden.

Seperti disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, pihakna siap melaporkan kerja-kerja pemenuhan hak saksi dan korban kejahatan kepada presiden, sebagai pelaksanaan mandat Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebutkan LPSK bertanggung jawab kepada presiden.

Semendawai mengatakan, pihaknya menilai penting untuk segera bertemu dengan presiden. Selain sebagai mandat undang-undang bahwa LPSK bertanggung jawab kepada presiden, pertemuan dimaksud juga penting untuk menegaskan posisi LPSK di antara kementerian atau lembaga lainnya.

“Dengan bertemu LPSK, akan terlihat bahwa presiden mendukung perlindungan saksi dan korban kejahatan sehingga dapat dilihat instansi lainnya baik yang berada di pusat maupun daerah,” kata Semendawai saat bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (24/8-2017).

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Dalam pertemuan itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai didampingi Wakil Ketua LPSK yaitu Lili Pintauli Siregar dan Askari Razak, serta Sekretaris Jenderal LPSK yang baru dilantik, Noor Sidharta. Pertemuan membahas rencana pimpinan LPSK bertemu Presiden Jokowi untuk melaporkan perlindungan saksi dan korban pada masa pemerintahannya.

Masih menurut Semendawai, setelah tiga tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, LPSK belum sempat diterima oleh presiden. Kondisi ini tentu cukup janggal karena amanat UU, LPSK bertanggung jawab kepada presiden. “Momen pertemuan dengan presiden juga diharapkan dapat membuat LPSK bisa lebih leluasa dalam bekerja,” katanya.

Semendawai juga menyampaikan perihal rampungnya pembangunan gedung LPSK. Dalam proses pembangunannya, banyak dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Mensesneg. Dari LPSK sangat berharap Presiden Jokowi dapat meresmikan gedung tersebut sebagai bentuk dukungan konkrit presiden bagi saksi dan korban kejahatan.

Mensesneg Praktikno mengatakan, pihaknya mendukung kerja-kerja LPSK dalam melakukan pemenuhan hak saksi dan korban. Dia menilai peran LPSK sangat vital dalam menunjang salah satu poin nawacita Presiden Jokowi, dimana negara hadir melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

Terkait rencana bertemu dengan Presiden Jokowi, Mensesneg Pratikno menyatakan akan mengagendakan pertemuan tersebut, sambil melihat jadwal dari presiden sendiri, termasuk rencana LPSK mengundang Presiden Jokowi untuk meresmikan gedung LPSK di Jakarta Timur yang sudah hampir rampung. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.