Bulan Tertib Trotoar September, Pelanggar Diganjar Sanksi Tindak Pidana Ringan

Trotoar di Jakarta.
JAKARTA, JO- Satpol PP DKI Jakarta akan menggelar Bulan Tertib Trotoar (BTT) tahap kedua pada bulan September 2017 ini. Bagi para pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko di Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Sanksi tipiring ini sebagai efek jera karena jumlah pelanggaran fungsi trotoar masih relatif tinggi. Sejak diberlakukan 1-29 Agustus, tercatat sebanyak 10.623 pelanggaran yang ditindak.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

"Pelanggarannya macam-macam. Ada yang motor melintasi trotoar, jadi parkir liar dan diduduki PKL," kata Yani Wahyu Purwoko.

Dijelaskan, elanggaran tertinggi masih didominasi oleh kendaraan, yakni, 921 melintas dan 4.507 kedapatan parkir liar. Sedangkan pelanggaran diduduki PKL mencapai 1.822 dan pelanggaran lain-lain mencapai 3.373.

"Pada bulan kedua kita akan berikan sanksi lebih tegas. Selain ditilang polisi, kita juga akan jerat kendaraan pelintas dengan sanksi tipiring," tegasnya. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.