Jualan Harddisk Berisi Film Porno via Online, Pria Ini Ditangkap
Ilustrasi |
Penangkapan dilakukan Senin (12/6/2017), di pelabunan Pelni, yang kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah pelaku di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, menurut informasi yang disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Robertus Yohanes De Deo, Selasa (13/6/2017).
"Pelaku dipancing bertransaksi dengan petugas yang menyamar di Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok. Dari tangan pelaku, petugas menyita dua buah Hardisk merk WD Elements isi 500GB dan 931GB, handphone merk Redmi 4 Prime dan Uang tunai Rp800 ribu," kata AKBP Robertus Yohanes De Deo.
Dikatakan, bisnis haram tersebut dilakukan pelaku sejak tiga tahun lalu melalui transaksi secara online maupun langsung. Keuntungan yang diperoleh setiap transaksi menggunakan hardisk sebesar Rp 400 ribu.
"Rata-rata setiap bulannya pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp5 hingga Rp8 juta,” ujar Kapolres.
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku menyediakan film porno sesuai dengan pesanan dengan tambahan bayaran sebesar Rp100 ribu per film.
Tersangka akan dijerat pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (jo-8)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: