Dituding Ingkar Janji, Pengembang Apartemen Dilaporkan ke Polisi

John Chandra (pakai batik) didampingi pengacara Victor W Nadapdap di Polda Metro Jaya, Jakarta.
JAKARTA, JO - Direktur Utama PT Mahakarya Agung Putera (MAP) Hendra Murdianto selaku pengembang apartemen Aston Karawaci City Hotel berlokasi di kawasan Jalan Kelapa Dua Raya, Karawaci, Tangerang dilaporkan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi LP/2876/VI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Laporan itu dilakukan John Chandra mewakili teman-teman yang membeli apartemen tersebut didampingi pengacaranya Victor W Nadapdap, Rabu (14/6/2017), atas dugaan selaku pengembang apartemen ingkar janji (mangkrak), dimana sejak April 2016 sudah tidak ada lagi pembangunan apartemen.

John Candra menjelaskan alasan mangkraknya pembangunan karena tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) Pemprov Tangerang dan kontraktor yang tidak berkualitas.

Sementara itu, mereka juga sudah membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang diduga tidak dibayar kepada negara.

Victor W Nadapdap menambahkan kliennya tertarik membeli apartemen di Aston Karawaci City Hotel, karena promosi sekitar bulan Mei 2014 di radio dan melihat brosur yang dibagi-bagikan.

“Dengan adanya janji-janji yang dipromosikan, konsumen tertarik untuk membeli apartemen,” ujar Victor di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, mungkin kalau tidak ada promosi dan menjual nama ‘Aston’ konsumen tidak tertarik untuk membeli apartemen.

Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan pihak pengembang ke Mabes Polri pada Februari 2017. Pihak Mabes menyarankan kasusnya dilaporkan ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebelum ini, PT Mahakarya Agung Putera (MAP) memperkenalkan kondotel baru bernama Aston Karawaci City Hotel yang berdiri di atas lahan seluas 3.200 meter persegi.

Mahakarya Agung Putera sudah melaksanakan pemancangan tiang pertama (groundbreaking) digelar pada medio Mei 2014. Adapun seremoni topping off-nya diproyeksikan pada Mei 2016.

Mahakarya Agung Putera menginformasikan apartemen yang dibangun di atas kondotel per-unit ditawarkan dengan harga bervariasi. Untuk skema pembayaran tunai berlaku mulai Rp 577.456.790 hingga Rp 1.106.924.981, sedangkan untuk cicilan 24 kali ditawarkan sebesar Rp 594.780.503 hingga Rp 1.102.022.747, dan Rp 649.638.897 sampai Rp 1.203.665.617.

Sementara untuk mendapatkan apartemen, konsumen bisa memanfaatkan tiga skema pembiayaan, antara lain, cicilan 24 kali tanpa bunga atau skema uang muka 50 persen. Menara dengan ketinggian 25 lantai itu tercatat memiliki 720 unit.

Bersamaan dengan itu, Mahakarya Agung Putera juga menegaskan bahwa return of investment Aston Karawaci City Hotel sebesar 16 persen untuk dua tahun pertama dan bisa dibayar di muka. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.