Tampilan website samsat-pkb.jakarta.go.id
JAKARTA, JO- Demi memudahkan masyarakat untuk mengecek pajak kendaraan bermotor, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta.

Aplikasi ini dapat diunduh oleh pengguna handphone berbasis android melalui playstore. Sementara untuk pengguna iPhone, bisa menelusurinya via website seperti google dengan mengetik 'Cek Ranmor DKI' pada mesin pencarian, nanti muncul link-nya samsat-pkb.jakarta.go.id.

Peluncuran aplikasi ini dilakukan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Samsat Jakarta Selatan, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

"Kalau dulu kita punya layanan SMS 1717 untuk mengecek jenis kendaraan, tetapi sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi. Sebagai penggantinya sekarang kita memiliki aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta," ujar Kombes Pol Halim Pagarra.

Menurutnya, dengan adanya aplikasi dan website untuk mengecek kendaraan dan pajak DKI Jakarta ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengecek data-data kendaraan dan juga pajak yang harus dibayarkan.




Direktur Lalu Lintas mengatakan, hanya pemilik kendaraan yang dapat mengecek data kendaraan dan pajak kendaraan melalui aplikasi tersebut. Sebab, pada aplikasi tersebut, masyarakat harus mencantumkan NIK kendaraan.

"Hanya pemilik yang sah yang dapat mengecek data-data dan pajak melalui aplikasi ini," sambungnya.

Ia berharap, dengan adanya aplikasi ini, dapat mengurangi jumlah penunggak wajib pajak kendaraan. "Sehingga kita bisa membantu Pemda DKI Jakarta dalam meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan," lanjutnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pajak dan Kendaraan DKI Jakarta Edi Sumantri, Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPK Daerah DKI Jakarta Rias Askaris, Kepala Cabang PT Jasa Raharja DKI Jakarta Delya Indra.

Sementara itu, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama yang mendampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, cara penggunakan aplikask tersebut sangat mudah.

"Untuk pengguna handphone berbasis android bisa mendowload di playstore, sementara pengguna iPhone bisa mencari di mesin pencarian google dengan mengetik 'Cek Ranmor DKI' pada mesin pencarian, nanti muncul link-nya samsat-pkb.jakarta.go.id," ujarnya.

Hanya dengan membubuhkan 4 digit pelat nomor kendaraan dan huruf di belakang dan NIK, lalu klik tombol 'proses', maka data-data kendaraan dan info nilai jual serta pajak kendaraan langsung keluar.

"Termasuk data berapa denda atas keterlambatan yang harus dibayarkan dan juga bisa diketahui apakah kendaraan tersebut terkena pajak progresif atau tidak," ujar Bayu.

Aplikasi ini sejalan dengan program e-Samsat. Masyarakat yang sudah mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan tinggal membayar ke gerai ATM Bank DKI. "Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan," tandasnya.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.