Pesta Seks Gay, Polisi Tangkap 141 Orang dan Periksa Empat Penyelenggara
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, sesuai aturan keempat orang ini disebut sebagai penyedia jasa pornografi dan akan dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Pornografi.
Pada pasal itu tertulis orang yang menyediakan jasa pornografi adalah orang yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin, mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
"Penyedia usaha pornografi itu pertama CDK, 40 tahun, sebagai pemilik sesuai pemegang IUP tempat tersebut (Atlantis), N, 27 tahun, pemberi honor bagi para striper, DPP, 27 tahun, sebagai kasir yang menerima pembayaran dari pengunjung dan RA, 28 tahun, sebagai pembayar honor striptis," kata AKBP Nasriadi di Jakarta, Senin (22/5/2017).
Dikatakan, keempatnya dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2.
Petugas gabungan dari Tim Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Utara, pada Minggu (21/5/2017) malam, menggerebek lokasi pesta seks kaum gay bertajuk The Wild One di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara. Dari dalam ruko berkedok Fitnes tersebut polisi mengamankan 141 gay. (jo-8)
Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya
Tidak ada komentar: