Pembongkaran Bangunan Bermasalah, Mengambang Antara Dinas Cipta Karya dan Satpol PP

Bangunan bermasalah di Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
JAKARTA, JO-Setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Walaupun dilindungi UU namun Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Barat (Jakbar) dinilai tidak memiliki taring untuk melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan bangunan yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan peruntukan laik fungsinya.

Dari data yang dihimpun ada 119 bangunan yang terdata di sepanjang Jalan Ratu Kemuning, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakbar ini dan mencapai 90 persen telah berubah fungsi dari rumah tinggal jadi ruko dan restoran.

Pembangunan di lokasi tersebut sangat pesat, dari pantauan di lokasi sejak tahun 2016-2017 ini saja jumlah bangunan yang baru didirikan mencapai puluhan bangunan dari hunian disulap menjadi bangunan ruko.

Karena di lokasi itu publik melihat pertumbuhan ekonomi perdagangan di wilayah itu sangat tinggi mulai dari usaha apotik, bengkel, toko buah, supermarket, sekolah, bank, perkantoran,usaha ekpedisi, klinik, restoran dan usaha kuliner lainnya.

Seperti di Kelurahan Kedoya Utara, Kebun Jeruk ada bangunan lima unit ruko 3 lantai hanya memiliki satu IMB untuk rumah tinggal nomor :202/8.1/31.73.05.0000/-1.785.51/2016 di komplek Taman Ratu Indah blok AA.2 No 32 RT07/07 Kedoya Utara.

Bangunan bermasalah di Kedoya Utara.
Kemudian bangunan lima unit ruko 3 lantai hanya memiliki satu IMB untuk rumah tinggal nomor: 308/8.1/31.73/-1.785.51.0000/2016.Komplek Green Ville blok D Duri Kepa Kedoya Utara.

Bangunan empat unit ruko 3 lantai hanya memiliki satu IMB untuk rumah tinggal nomor: 3361/8.1.0/31.73.05.0000/785.551/2016 di Komplek Green Ville blok A No 31 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk.

Kepala seksi Cipta Karya Kecamatan Kebun Jeruk Siska mengakui bahwa hal itu benar adanya.

"Kita sudah kasih tindakan,mau kita bongkar sampai 10 kali pun sampai rata dengan tanah tetap dibangun lagi dengan hal yang sama karena mereka punya kapital untuk membangun dan punya uang.Kami ibarat macan tidak punya taring," katanya kepada wartawan, di Jakarta, belum lama ini.

Ketika ditanya apakah sudah pernah dilakukan tindakan pembongkaran, Siska menjawab pihaknya sudah mengajukan untuk pembongkaran tapi masih mengambang antara dinas Cipta Karya dengan Satpol PP. Sesuai peraturan Gubernur (Pergub) nomor 279 tahun 2017 tupoksi merekatidak boleh membongkar padahal anggaran pembongkaran itu ada di Dinas Cipta Karya.

"Jadi rincian tugas-tugas SOTK kita mulai dari kepala dinas sampai ke bawahannya sudah tidak ada tugas pembongkaran mungkin tugas Satpol PP Kota sesuai pembicaraan rapat pimpinan fungsinya di Satpol PP," katanya.

Dikatakan, anggaran pembongkaran ada di Cipta Karya. Satpol PP harusnya yang bongkar tapi anggaran mereka tidak ada.Jadi mereka harus pakai anggaran dari Cipta Karya.

“Birokrasi sekarang bingung seperti apa.Yang mengkhawatirkan kalau kita main bongkar, kalau mereka tau tupoksi kita itu tidak boleh bongkar ya habis kita kena gugat",pungkasnya.

Diakui, sampai saat ini tupoksi Satpol PP yang memiliki kewenangan membongkar ternyata adem-adem saja, dan Satpol PP tidak mau meminta bantuan. Ini akan jadi bom waktu karena perubahan organisasi kita masa transisi tahun 2017 ini.

Padahal mereka sama-sama pegawai pemda DKI Jakarta, dan jika Satpol PP punya kesulitan pihaknya siap membantu bila diminta pendampingan.

"Kami tidak punya personil tukang bongkar seperti kulikasar yang selama ini kami pakai.Sekarang harus PHL itupun baru saja direkrut Dinas Cipta Karya dan jumlahnya terbatas sekitar 30 orang se - DKI Jakarta,” sambung Siska.

Ribet Menertibkan Bangunan


Siska menambahkan terkait bangunan pada ketiga titik ini sudah diusulkan ke Sudin Cipta Karya Jakbar untuk dibongkar karena ini produk IMB-nya di kecamatan. Pihaknya mengusulkan karena harus direkomendasikan ke unit Satpol PP.

“Birokrasinya memang cukup panjang kalau ada bangunan IMB-nya rumah tinggal dibangun tidak sesuai IMB kita buat tindakan usulan rekomendasi pembongkaran kepada Kasudin Cipta Karya kemudian disposisi kepada Kepala Seksi Penertiban lalu rekomendasi dikirim kepada Satpol PP kota baru bisa di bongkar.Memang prosesnya saat ini ribet hanya untuk bongkar saja,” ujarnya.

Yang bisa dilakukan dari kecamatan hanya membuat Surat Peringatan (SP) lalu menyegel dan mengirimkan Surat Perintah Nonfat (SPB).Pelanggarannya adalah membangun hanya memiliki satu IMB tapi dibangun tidak sesuai IMB dan juga pelanggaran pada jarak bebas bangunan belakang sekitar 2 meter.

“Kalau saya lihat hampir semua struktur bangunan benar sesuai gambar pada batas titik jarak bebas tapi dibangun seluruhnya,” begitu Siska.




Memang tetap titik strukturnya sama persis dengan IMB dan denahnya persis dengan struktur jarak antara strukturnya sama paling yang bikin beda itu adalah skat ruangannya dan tangga dibuat satu-satu jadi terlihat seperti ruko jadi waktu ke lokasi dia minta harus disesuaikan dengan di IMB dan gambarnya juga harus persis sama.

"Sudah diperintahkan kepada pemilik untuk bongkar sendiri jarak bebas yang melanggar dan akhirnya pemilik mau bongkar sendiri.Diminta harus di sesuaikan dengan di IMB dan gambarnya denahnya juga harus persis sama.Pemilik juga tidak merubah insensitas KDB dan KLB ,mereka membangun sesuai KDB 60 persen," k atanya.

Jika melihat bentuk bangunan diwilayah itu hampir semuanya dibangun bentuk ruko deret,sudah ada 119 bangunan yang sudah didata tahun 2016 lalu, bukan termasuk bangunan yang sedang dibangun saat ini.

Karena belum digunakan mau memberikan tindakan juga masih menduga aja ,tapi pihaknya sudah membuat surat pernyataan bahwa bangunan akan digunakan jadi rumah tinggal atau sesuai dengan Perda 1 Tahun 2014 tentang Zonasi hanya bisa dibuat Klinik,Apotik atau sekolah PAUD .Kalau dibuat jadi toko tidak diperbolehkan.

"Kita tetap arahkan sesuai aturan,sudah mematuhi untuk bongkar sendiri sesuai SPB yang kita tayangkan kepada pemiliknya.”

Diakuinya, memang tindakannya tidak maksimal, dari foto yang dia lihat cuma dibolong-bolingin saja.Karena itu dirinya kembali memerintahkan stafnya bernama Iwan untuk membongkar lagi dan pihaknya menyodorkan surat pernyataan bahwa dia akan melanjutkan pembongkaran sesuai IMB ,kalau tidak dipatuhi dia akan bersedia melakukan tindakan penertiban lanjutan.

Masalah papan segel pada bangunan bisa d copot karena sudah mematuhi SPB. Segel dicopot pemilik karena merasa sudah memenuhinya yang seharusnya pihaknya yang mencopot melalui surat berita acara penurunan segel.

Pencopotan segel belum resmi karena berita acaranya belum dibuat. Namun pihaknya tetap patroli kalau ternyata dia membangun lagi jarak bebas belakangnya akan dipasang lagi segelnya dan bila kenyataannya saat digunakan bukan rumah tinggal bisa di pasang segel SLF tidak sesuai fungsinya.

“Tapi dilema kalau kita pasang segel SLF pada bangunan baru berdiri, nah untuk 119 bangunan lainnya bagaimana harus semuanya dong di segel,tapi kita akan berkoordinasi terus dengan pimpinan,” tandasnya. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.