Sudin Cipta Karya Penataan Kota dan Pertanahan Jakbar Cek Dugaan Pelanggaran IMB di Tanjung Duren Utara

Bangunan yang diduga bermasalah.
JAKARTA, JO- Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Cipta Karya Penataan Kota dan Pertanahan Jakarta Barat Sodik menegaskan, akan mengecek laporan mengenai dugaan pelanggaran izin bangunan di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan.

"Saya akan mengecek lebih dulu ke lokasi seperti apa pelanggaran bangunan tersebut, jika memang terbukti seperti yang dilaporkan ada pelanggaran maka saya tindaklanjutkan informasinya kepada kasi kecamatan," kata Sodik di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Seperti dilaporkan sebelumnya, bangunan setinggi tiga lantai yang berada di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, diduga hanya memiliki IMB rumah tinggal tapi jika dilihat dari samping kanan bangun tersebut seperti rumah toko (ruko) sebanyak sembilan unit dan sebaliknya jika dilihat dari sebelah kiri bangunan mirip rumah kos-kosan.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Pemerhati Pembangunan Pahala Napitu menjelaskan, pada dasarnya, setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan yang diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Persyaratan itu meliputi persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Hal ini diatur lebih jelas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaannya.

"Setiap melaksanakan pembangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung seperti status kepemilikan ,tata letak bangunan serta IMB nya dalam batas waktu berlaku," jelas Pahala kepada wartawan.

Menurutnya, bangunan di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara itu harus sesuai dengan IMB yang telah diberikan yaitu rumah tinggal. Jika ada perubahan pada rencana teknis bangunan gedung, seharusnya penyelenggara bangunan gedung meminta pengesahan lagi atas perubahan rencana tersebut.Soal fisik bangunan yang tidak sesuai dengan IMB di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010.

"Ketidaksesuaian bangunan gedung dengan IMB,menyatakan bahwa bangunan gedung tersebut memiliki 3 (tiga) lantai, jelas tidak sesuai dengan IMB sementara yang dapat dibangun memiliki KDB 50 persen dan KLB 1,5 persen.Sudah jelas pemiliknya dapat dipidana dengan pidana kurungan," ungkapnya.

Mengenai ketidaksesuaian suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan bahwa pemilik atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan bangunan akan dikenai sanksi administrator dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi peringatan tertulis,pembatasan kegiatan pembangunan,penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,pembekuan dan pencabutan IMB,pembekuan dan pencabutan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan serta dapat memberikan Surat Perintah Bongkar (SPB).(jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.