Gaji Dibayar dengan Cek Kosong, Mantan Pelatih Pelita Bandung Raya Mengadu ke Polisi

Darko Daniel Janackovic saat memberikan keterangan kepada wartawan.
JAKARTA, JO - Darko Daniel Janackovic mantan pelatih klub sepak bola Pelita Bandung Raya (PBR), melaporkan petinggi klub PBR ke Polda Metro Jaya. Daniel merasa ditipu karena gajinya senilai Rp 1,8 miliar selama satu tahun melatih klub dibayar dengan cek kosong.

Henry Indraguna selaku kuasa hukum Daniel menyampaikan mediasi untuk mencari solusi tidak ditemukan, ada kesepakatan ulang buat perjanjian ulang pemutusan kontrak dengan komitmen pembayaran Rp 130 juta dibayarkan 12 kali, dibukakan cek yang ternyata kosong.

“Permasalahannya tidak pernah dibayar gaji yang dijanjikan,” ujar Henry di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4)

Henry mengatakan, pihak PBR telah menyerahkan 12 cek kepada Daniel yang diberikan tiap bulan. Akan tetapi, tidak satu pun ceknya itu yang bisa dicairkan.

"Klien kami mau cairkan cek tersebut tetapi tidak ada dananya, kosong, bukan hanya sekali tapi lebih dari 10 kali. Di sini ada keterangan dari bank saldo tidak mencukupi," katanya.



Menurutnya, pihak PBR tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran terhadap Daniel. Akhirnya, setelah beberapa kali mediasi namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, Daniel memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.

"Tidak pernah ada jawaban seolah-olah lari dari tanggung jawab, putus harapan Daniel datang ke tempat kami. Sebagai warga yang baik lakukan proses hukum," ucapnya.

Persoalan tunggakan bayaran gaji Daniel lantaran PBR sudah tidak memiliki uang lagi. Bahkan Henry mendapatkan informasi bahwa lisensi PBR telah dijual kepada Madura United.

"Dikatakan mereka tidak punya uang. Padahal sebetulnya PBR jual liasion ke Madura United-yang kami sudah dapatkan informasi yang aktual bahwa nilai (penjualan klub) yang fantastis itu sudah dibayarkan ke PBR. Nilainya cukup fatastis," jelasnya.

Laporan Daniel tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP: 1804/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum. Dalam laporan tersebut, Daniel melaporkan Marco dan Ary Sutedi (owner PBR) dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Daniel sebelumnya dikontrak sebagai pelatih PBR untuk periode 2013-2016. Namun, pada Desember 2013, PBR memutus kontrak dengan Daniel dengan alas an, karena ada permasalahan keuangan. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.