BNN Sita Aset TPPU dari Tiga Bandar Narkoba Rp17,6 Miliar

Budi Waseso di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
JAKARTA, JO - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga pelaku bandar narkoba yang diciduk selama kurun waktu Januari hingga Maret 2017 berupa properti, kendaraan, dan sejumlah harta benda lainnya senilai Rp 17,6 miliar.

Dari penyitaan berbagai aset bandar narkoba itu diharapkan dapat meminimalisir operasional para bandar yang masih aktif melakukan pengaturan jaringannya dalam lapas, dan aset itu sebagian bisa digunakan untuk program operasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kepala BNN Pusat Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya melakukan penyitaan terhadap aset dari para bandar untuk memiskinkan dan menghentikan operasional mereka.

"Aset yang kita sita adalah barang-barang para bandar dan kurir yang sudah ditelusuri dengan kerja sama oleh PPATK, jadi tidak sembarangan kita sita," ujar Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/4).

Menurutnya, sebagian dari aset tersebut akan diusulkan oleh BNN kepada Kementerian Keuangan dan instansi terkait agar bisa digunakan untuk segera dalam program P4GN.

"Kita akan terus lakukan penyitaan terhadap aset bandar, jadi ruang gerak mereka akan terbatas dan program P4GN kita tidak terlalu tergantung pada APBN pemerintah," katanya.

Kasus pertama yang disita adalah kasus Tjian Sin Fan dan Andy pada 12 Januari 2017 lalu atas kepemilikan 4.000 butir ekstasi dan sabu seberat 12 kilogram (kg). Dari keduanya disita aset senilai Rp 8.828.000.000 dalam bentuk uang tunai, rumah mewah di Penjaringan dan polis asuransi.

Kasus kedua yakni melibatkan Dedi, Herijal, dan Saiful alias Juned pada 13 Maret 2017 lalu dengan barang bukti 48,1 kg sabu, 3.702 butir ekstasi, 454 butir happy five, satu unit rumah di Medan , 6 unit mobil, dengan total aset senilai Rp 4.448.000.000.

Kasus ketiga yakni melibatkan Saparudin tahanan kelas 2A Pontianak pada 24 Maret 2017 lalu dengan barang bukti 20,1 kg sabu, 5 tanah, 3 unit mobil, arena futsal dan sejumlah rekening bank dengan nilai aset mencapai Rp 4.370.000.000

Total dari tiga kasus itu BNN menyita aset senilai Rp 17.646.000.000 dan akan segera mengkoordinasikan kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan untuk bisa segera digunakan untuk operasional P4GN BNN di seluruh wilayah Indonesia. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.