Kemenhub Gandeng Polri Sosialisasi Peraturan Menhub Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor

Menhub, Kapolri dan Menkominfo.
JAKARTA, JO - Kementerian Perhubungan menggandeng Polri melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

"Revisi Permen sudah dibuat, sehingga kami melaksanakan sosialisasi dengan wilayah-wilayah yang memiliki permasalahan taksi online," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Selasa (21/3).

Terkait hal ini, diadakan rapat tertutup dan video konferensi di antara keduanya. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Sosialisasi tersebut dinilai penting. Pasalnya sejak diterbitkannya Permen pada 1 Mei 2016, ada sejumlah pihak yang belum bisa menerima sehingga terjadi polemik.

Sementara beberapa pejabat, seperti Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Gubernur Jatim Soekarwo dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hadir melalui video konferensi.

"Beberapa Kapolda siap melaksanakan sosialisasi," ujar Kapolri.

Sosialisasi Permen tersebut akan dilaksanakan di sejumlah daerah di mana taksi daring beroperasi, yakni di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.



Kapolri menyoroti sejumlah kejadian terkait angkutan daring di Tangerang dan Bogor, Jawa Barat.

"Ada beberapa tindakan kekerasan yang terjadi di Tangerang Kota, beberapa minggu yang lalu, juga di Bogor, kemarin. Konflik antara pengemudi taksi online dan taksi konvensional. Untuk itu laksanakan sosialisasi Permen yang intinya kami ingin dengan adanya aturan-aturan yang diperbarui ini menjadi lebih tertib dan lebih bisa menyelesaikan permasalahan antara taksi online dan taksi konvensional," paparnya.

Aturan tentang taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Terdapat 11 poin revisi PM Perhubungan Nomor 32/2016 itu, di antaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, dan kewajiban STNK berbadan hukum.

Juga pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Kebijakan ini nantinya akan efektif berlaku mulai 1 April 2017 kepada seluruh transportasi umum baik online maupun konvensional.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.