Polda Metro Kabulkan Penangguhan Penahanan Firza Husein tapi Tetap Wajib Lapor

Kombes Pol Argo Yuwono
JAKARTA, JO - Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Firza Husein. Kendati demikian, yang bersangkutan tetap harus wajib lapor.

"Firza Husein sudah kita acc penahanan penangguhannya. Sudah kita keluarkan. Kemarin sore sudah kita tangguhkan, sudah keluar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (23/2).

Menurut Argo, permohonan penangguhan dikabulkan karena alasan subjektif penyidik, di antaranya karena masalah kesehatan dan pemeriksaan sudah selesai. Pihak keluarga dan pengacara bertanggung jawab atau menjamin atas penangguhan penahanan Firza.




"Penangguhan yang jamin keluarganya. Ya, yang bersangkutan wajib lapor," ungkapnya.

Apabila memerlukan keterangan tambahan, penyidik akan memanggil Firza kembali. "Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kita tambahkan. Sementara sudah cukup," katanya.

Sebelumnya diketahui, Firzha Huzein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya permufakatan makar dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.