Ilustrasi
JAKARTA, JO- Ketua atau pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilarang untuk menggunakan lembaganya untuk politik praktis. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, posisi lembaga itu harus netral dalam pilkada.

Hal itu ditegaskan Sumarsono di hadapan lurah, camat dan UKPD di lingkungan Pemkot Jaktim, Jumat (3/2).

"Netralitas merupakan kunci suksesnya pilkada. Penyelenggara dan birokrasi harus netral, termasuk lembaga RT/RW," ujar Sumarsono.

Diakuinya, sebagai personal memang ketua dan pengurus RT dan RW tidak bisa dibatasi, namun sebagai lembaga haruslah netral.




Kepada lurah, Sumarsono pun memberikan perintah, jika menemukan spanduk dukungan RT/RW kepada pasangan calon gubenrur, agar segera ditertibkan. Sedangkan pengurusnya diberi teguran.

"Kalau lurah menemukan spanduk dukungan RT/RW kepada pasangan calon gubernur harus segera ditertibkan, dan pengurusnya diberi teguran," katanya.

Bila sudah diperingatkan namun berulang, yang bersangkutan bisa saja dikenakan sanksi. Bahkan, akibat pelanggaran bisa saja dilakukan pencabutan SK kepengurusan.

"Termasuk mendeklarasikan dukungan kepada paslon, tidak boleh," tandasnya. (jo-3)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya
Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini
Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya
Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya
Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya
Bengkulu yang Sedang Bersinar, Cek hotel dan baca ulasannya




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.